KY Keliru Hanya Rekomendasi Sanksi 2 Hakim Kasus Harini

KY Keliru Hanya Rekomendasi Sanksi 2 Hakim Kasus Harini

- detikNews
Selasa, 06 Jun 2006 15:51 WIB
Jakarta - Rekomendasi Komisi Yudisial (KY) agar sanksi diberikan kepada 2 hakim karir yang menangani persidangan kasus suap MA dengan terdakwa Harini Wijoso -- pengacara Probosutedjo -- dinilai keliru. Harusnya rekomendasi ditujukan pada 3 hakim ad hoc yang walk out."Apa yang dikerjakakan oleh KY bukan lagi tidak tepat, tapi keliru. KY sudah melampaui kewenangannya," cetus anggota Komisi III DPR Agun Gunanjar.Hal ini disampaikan dia usai memberikan kesaksiannya dalam gugatan judicial review UU 22/2004 tentang KY di Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (6/6/2006)."Yang lebih memiliki relevansi untuk dilakukan pemeriksaan oleh KY jika dikembalikan ke UU 22/2004 tentang KY seharusnya 3 hakim yang walk out itu," ujar anggota Fraksi Partai Golkar yang terlibat dalam proses legislasi UU 22/2004 ini.Agun berpendapat, KY tidak boleh masuk ke dalam pokok perkara yang sedang disidang. Seharusnya KY hanya memanggil ke 5 hakim itu dan meminta untuk kembali bersama-sama memimpin sidang."KY tidak bisa masuk ke dalam pokok perkara yang sedang digarap. Hanya bisa mengatakan anda harus bersidang kembali. Kemudian dalam mengambil keputusan, anda jangan otoriter, semata-mata karena anda ketua," tandas Agun.Deadlock persidangan kasus suap MA ini terjadi saat 3 hakim Tipikor melakukan aksi walk out karena ketua majelis hakim Kresna Menon menolak permohonan JPU untuk menghadirkan Ketua MA Bagir Manan sebagai saksi.Ketiga hakim yang melakukan walk out adalah Dudu Duswara, Achmad Linoch dan I Made Hendra Kusuma. Ketiga hakim ini jugalah yang meminta kepada KY agar Kresna Menon diganti sebagai ketua majelis hakim kasus suap MA. (sss/)


Berita Terkait