Komisi VIII DPR RI akan memutuskan nasib usulan tambahan anggaran operasional haji 2022 senilai Rp 1,5 triliun yang diajukan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Sebelumnya, Komisi VIII telah melakukan pendalaman terhadap rincian penambahan anggaran pelaksanaan haji semalam.
"Pada prinsipnya Komisi VIII setuju karena kita nggak setujui, terutama masyair itu jemaah haji nggak bisa berangkat. Nah itu nggak mungkin. Sementara kita mau nego lagi dengan Saudi, mau bermanuver lagi kita sudah nggak punya waktu," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2022).
Yandri mengatakan kesepakatan penambahan anggaran untuk operasional haji 2022 akan diputuskan secara resmi dalam rapat kerja Komisi VIII dengan Menag. Rapat akan digelar hari ini sekitar pukul 13.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Insyaallah sudah ada semacam kesepakatan, tapi kan FGD nggak boleh ambil keputusan resmi dan akan kita bawa di rapat kerja jam 1 ini untuk memutuskan penambahan anggaran itu," ujar Yandri.
Lebih lanjut, Yandri menegaskan kepada jemaah haji untuk tidak khawatir terkait adanya tagihan biaya pelaksanaan haji. Dia memastikan penambahan itu tidak akan dibebankan pada jemaah haji.
"Jadi kami sampaikan 1 rupiah pun tidak akan kita bebankan ke jemaah haji, jadi calon jemaah haji nggak perlu galau, risau, atau khawatir ada tagihan susulan, tidak," kata Yandri.
Untuk diketahui, Menag Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya mengusulkan tambahan anggaran untuk operasional haji senilai Rp 1,5 triliun. Yaqut menyebut penambahan anggaran itu diajukan karena adanya tambahan kebutuhan biaya haji 2022.
"Dengan adanya tambahan kebutuhan anggaran tersebut kami telah menyampaikan surat pada Ketua Komisi VIII DPR perihal usulan tambahan anggaran operasional haji reguler dan khusus tahun 2022," kata Yaqut dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/5).
"Totalnya Rp 1.518.056.480.730,89. Yang dibebankan pada nilai manfaat keuangan haji reguler dan khusus dan Rp 9,187,435,980,78 yang dibebankan APBD/PHD dan Pembimbing KBIHU," imbuhnya.
(gbr/gbr)