Terdakwa Pemeras Saksi PT Insan Tolak Diadili Tipikor
Selasa, 06 Jun 2006 15:42 WIB
Jakarta - Tim kuasa hukum terdakwa kasus pemerasan saksi korupsi PT Insan AKP Suparman menilai Pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili kliennya. Suparman semestinya diadili di pengadilan umum."Seharusnya terdakwa diadili pada peradilan umum sesuai pasal 29 ayat 1 UU 2/2002 tentang Polri," ujar kuasa hukum Suparman, Farhat Abbas, di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (6/6/2006).Dalam membacakan eksepsinya, tim kuasa hukum berargumen Suparman sudah tidak bekerja lagi di KPK sejak 14 Maret 2006. Suparman telah dikembalikan ke kesatuannya di Polda Jabar.Selain itu, menurut Farhat berdasarkan Surat Keputusan (Skep) No 18/KPK/III/2006, terdakwa sudah tidak lagi menjabat sebagai pegawai KPK. Berdasarkan PP 2/2003 tentang peraturan penegakan disiplin anggota Polri, anggota kepolisian hanya tunduk pada peradilan umum."Kami meminta supaya terdakwa AKP Suparman disidang dalam peradilan umum, dalam hal ini pengadilan Kelas I Bandung sesuai dengan locus delicti (tempat kejadian)," tegas Farhat.Tim kuasa hukum juga meminta majelis hakim Tipikor menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak sah, sehingga surat dakwaan JPU harus ditolak. Sidang yang dipimpin oleh Masrudin Chaniago ini akan dilanjutkan pada Selasa 13 Juni pukul 12.00 WIB dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi.
(fay/)











































