Kejati Sulsel Tetapkan 3 Tersangka Korupsi
Selasa, 06 Jun 2006 14:28 WIB
Makassar - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan 3 tersangka baru terkait dengan sejumlah kasus korupsi di Sulsel.Hal ini diungkapkan Ketua Kejati Sulsel, Masyudi Ridwan, ketika menggelar konferensi persi di gedung Kejati Sulsel, Jl Urip Sumohardjo, Makassar, Selasa(06/06/2006).Ketiga tersangka ini berinisial JA, BBT, dan AR. JA yang merupakan wakil bupati tersangkut kasus korupsi APBD di Kabupaten Tana Toraja. Dalam kasus ini negara dirugikan sekitar Rp 3 miliar. Tersangka BBT, terkait dengan kasus korupsi penyalahgunaan anggaran pembebasan tanah untuk waduk Kelara-Kareloe, kabupaten Jeneponto. BBT, adalah mantan bupati Jeneponto. Dalam dugaan korupsi ini negara dirugikan sebesar Rp 5 miliar. Dan tersangka ketiga, AR, terkait kasus dugaan korupsi pada program Pasca Sarjana Non Reguler Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar. Meurut Masyudi, pihaknya bertekad untuk segera menuntaskan kasus korupsi yang ada di Sulsel. "Kami punya komitmen untuk menyelesaikan segera semua kasuskorupsi di Sulsel," tutur dia.
(asy/)










































