Eks Walkot Tangjungbalai Dihukum 4 Tahun Bui di Kasus Suap

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 31 Mei 2022 03:31 WIB
M Syahrial (Foto: Andhika/detikcom)
Jakarta -

Mantan Wali Kota (Walkot) Tanjungbalai, M Syahrial, divonis 4 tahun penjara di kasus suap lelang jabatan. M Syahrial juga dicabut hak politiknya selama 2 tahun setelah bebas.

"Pidana penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan," kata Pejabat Humas PN Medan, Imanuel Tarigan seperti dikutip dari detikSumut, Selasa (31/5/2022).

Sidang vonis digelar di PN Medan, Senin (30/5) kemarin. Hakim juga mencabut hak politik Syahrial.

"Dicabut hak politiknya selama 2 tahun, setelah selesai menjalani pidana," tambah Imanuel.

KPK sebelumnya menetapkan M Syahrial sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai pada 2019. KPK juga sekaligus melakukan penahanan tersangka lainnya, yakni Sekretaris Daerah, Yusmada (YM).

M Syahrial selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1909 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. M Syahrial meminta uang sebesar Rp 200 juta ke tersangka Yusmada yang ingin menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai.

Baca berita lengkapnya di sini.




(lir/lir)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork