Unggah Dokumen Sahroni Berujung Tuntutan 8 Tahun Bui ke Adam Deni

Unggah Dokumen Sahroni Berujung Tuntutan 8 Tahun Bui ke Adam Deni

Tim Detikcom - detikNews
Senin, 30 Mei 2022 21:04 WIB

Sebelumnya, Adam Deni Gearaka menyadari unggahannya terkait data pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni dapat melanggar Undang-Undang ITE. Namun Adam Deni mengaku siap menerima risikonya.

Mulanya, hakim ketua Rudi Kindarto menanyakan awal mula data pembelian sepeda Ahmad Sahroni yang diunggah Adam Deni. Adam Deni menyebut data itu dikirim dari Ni Made karena sudah berteman lama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekadar diketahui, Ni Made Dwita Anggari juga didakwa bersama Adam Deni dalam kasus ITE ini.

"Karena kita berteman, dia (Ni Made) melihat," kata Adam Deni dalam sidang saksi mahkota di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/5).

ADVERTISEMENT

Adam Deni mengaku sempat diprotes Ni Made karena tidak menutup nama Ahmad Sahroni di dokumen pembelian sepeda yang diunggah di Instagramnya. Akan tetapi, kata Adam, hal itu tidak bisa dihapus karena sudah kadung diunggah.

"Apakah setelah dia (Ni Made) tahu dia komentar?" kata hakim ketua Rudi.

"Tidak ada," jawab Adam Deni.

"Ada protes?" tanya hakim ketua Rudi.

"Ada, karena saya lupa nge-blur nama Ahmad Sahroni di Instagram Story," kata Adam Deni.

"Telanjur di-upload ya?" tanya hakim ketua Rudi.

"Iya," jawab Adam Deni.

Di sinilah Adam Deni menyadari unggahan data pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni itu melanggar Undang-Undang ITE. Adam Deni mengaku perbuatannya itu sudah kadung diunggah di media sosialnya dan dia siap menerima risiko.

"Karena saya tahu itu melanggar Undang-Undang ITE, Yang Mulia, karena sudah telanjur ya sudah, tidak mau saya take down. Tahu risikonya, saya sudah siap terima," katanya.

Merespon tuntutan 8 tahun itu, Adam Deni pun terisak. Selengkapnya halaman selanjutnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads