Jakarta -
Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari dituntut penjara 8 tahun terkait kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni. Adam Deni pun terisak dan mengaku kaget usai mendengar tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) kepadanya.
Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Adam Deni dan Ni Made bersalah melakukan tindak pidana mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, dan memindahkan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia.
"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa mengadili perkara menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, memindahkan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia," kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Jalan Gajah Mada, Jakpus, Senin (30/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun," imbuhnya.
Adam Deni dan Ni Made diyakini jaksa melanggar Pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal Memberatkan Tuntutan 8 Tahun Bui Adam Deni
Hal yang memberatkan kedua terdakwa dituntut 8 tahun penjara karena tidak menunjukkan sikap penyesalan selama persidangan.
"Para terdakwa tidak menunjukkan sikap penyesalan selama persidangan," kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Jalan Gajah Mada, Jakpus, Senin (30/5/2022).
Jaksa menilai kedua terdakwa juga tidak bersikap baik selama proses persidangan. Hal itu, kata jaksa, terungkap dengan adanya keributan di pengadilan saat proses persidangan berlangsung.
"Para terdakwa tidak bersikap baik selama proses persidangan dengan terjadinya beberapa keributan di pengadilan pada saat persidangan ini," ungkap jaksa.
Jaksa juga menyebut kedua terdakwa berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan. Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum.
"Terdakwa berbelit belit dalam memberikan keterangan," ujar jaksa.
"Hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum," imbuhnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Sebelumnya, Adam Deni Gearaka menyadari unggahannya terkait data pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni dapat melanggar Undang-Undang ITE. Namun Adam Deni mengaku siap menerima risikonya.
Mulanya, hakim ketua Rudi Kindarto menanyakan awal mula data pembelian sepeda Ahmad Sahroni yang diunggah Adam Deni. Adam Deni menyebut data itu dikirim dari Ni Made karena sudah berteman lama.
Sekadar diketahui, Ni Made Dwita Anggari juga didakwa bersama Adam Deni dalam kasus ITE ini.
"Karena kita berteman, dia (Ni Made) melihat," kata Adam Deni dalam sidang saksi mahkota di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/5).
Adam Deni mengaku sempat diprotes Ni Made karena tidak menutup nama Ahmad Sahroni di dokumen pembelian sepeda yang diunggah di Instagramnya. Akan tetapi, kata Adam, hal itu tidak bisa dihapus karena sudah kadung diunggah.
"Apakah setelah dia (Ni Made) tahu dia komentar?" kata hakim ketua Rudi.
"Tidak ada," jawab Adam Deni.
"Ada protes?" tanya hakim ketua Rudi.
"Ada, karena saya lupa nge-blur nama Ahmad Sahroni di Instagram Story," kata Adam Deni.
"Telanjur di-upload ya?" tanya hakim ketua Rudi.
"Iya," jawab Adam Deni.
Di sinilah Adam Deni menyadari unggahan data pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni itu melanggar Undang-Undang ITE. Adam Deni mengaku perbuatannya itu sudah kadung diunggah di media sosialnya dan dia siap menerima risiko.
"Karena saya tahu itu melanggar Undang-Undang ITE, Yang Mulia, karena sudah telanjur ya sudah, tidak mau saya take down. Tahu risikonya, saya sudah siap terima," katanya.
Merespon tuntutan 8 tahun itu, Adam Deni pun terisak. Selengkapnya halaman selanjutnya.
Sambil Terisak Dituntut 8 Tahun Bui, Adam Deni: Ini Ujian bagi Saya
Adam Deni Gearaka mengaku kaget dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan terkait kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni. Sambil terisak, Adam Deni menyebut ini ujian baginya.
"Ya semoga saya tetap percaya sama Allah SWT tentang kasus ini, jujur saya tadi dengar 8 (tuntutan), wah itu kaget, karena tujuan saya baik, saya benar-benar tidak ada niatan apa pun ketika mengungkap kasus ini, teman-teman media juga tahu saya bagaimana track record-nya, mungkin saya banyak salah juga, hari ini saya anggap ujian bagi saya," kata Adam Deni seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Senin (30/5/2022).
Adam Deni mengklaim tidak bersalah dalam kasus ini. Dia menyebut hanya mengungkap sebuah kejahatan.
"Yang terpenting apa, di dalam case ini saya memang tidak menyatakan saya bersalah, saya benar-benar mengungkap sebuah kejahatan seseorang dan sekarang tinggal bagaimana nanti lawyer saya yang akan meneruskan dan teman-teman media saya mohon bantulah saya," ujar Adam Deni.
Adam Deni tetap bersikeras meyakini Ahmad Sahroni melakukan dugaan tindak pidana korupsi. Adam Deni tidak menyangka dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun.
"Saya yakin, kok, Ahmad Sahroni ini saya yakin, dugaan korupsinya itu ada, saya yakin 100 persen, saya yakin, saya yakin, saya yakin. Bayangin saja ini kasus ITE dengan tuntutan terbesar itu saja, ini kezalimannya mudah-mudahan saya terus berdoa segera terbongkar, saya kaget jujur saja," ungkapnya.
Atas tuntutan ini, Adam Deni akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Adam Deni menyebut dirinya telah dizalimi.
"Insyaallah saya yakin, tidak apa-apa saya dituntut segini, paling nanti ketika vonis kan kata lawyer saya 2/3 ya udah tidak apa-apa, yang penting saya yakinlah, biar sama sama masuk ajalah gitu lho," kata Adam Deni.
"Pembelaan pasti, cuma itu kan menurut saya hanya sebatas formalitas karena memang temen-temen lihatlah lawan saya siapa, Wakil Ketua Komisi III yang punya kekuasaan yang sangat hebat, ditambah lagi saya ditangkap langsung ditangkap tidak pakai diperiksa dan langsung di sini saya benar-benar kaget, 8 tahun tuntutan itu kasus ITE itu luar biasa," imbuhnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini