Gugatan Jago PKB-PDIP Ditolak

Pilkada Tuban

Gugatan Jago PKB-PDIP Ditolak

- detikNews
Selasa, 06 Jun 2006 13:38 WIB
Surabaya - Pasangan calon bupati dan wakil bupati Tuban dari PKB dan PDIP, Noor Nahar dan Go Tjong Ping, harus menelan pil pahit. Gugatan mereka terhadap hasil Pilkada Tuban ditolak majelis hakim. Demikian hasil persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jl. Raya Arjuna, Selasa (6/6/2006). Sidang tersebut digelar di PN Surabaya karena gedung Pengadilan Tinggi Jawa Timur sedang direnovasi.Majeli Hakim yang dipimpin oleh Azwar Dhalim menyatakan, semua bukti dan saksi yang diajukan kubu Noor Nahar dan Go Tjong Ping lemah. Keterangan saksi dalam persidangan tersebut lebih banyak berdasarkan asumsi bukan fakta di lapangan.Misalnya soal tidak adanya tanda tangan saksi dari kubu Noor Nahar dan Go Tjong Ping dalam dokumen hasil penghitungan suara yang memenangkan lawan mereka, pasangan Haeny Relawati dan RM Lilik Soehardjono. Menurut Azwar, sesuai UU Pemilu, hasil pemilu tidak wajib ditandatangani oleh saksi. "Itu (tanda tangan saksi) bukan suatu keharusan. Meski tidak ada tanda tangan salah satu kubu tidak masalah," kata Azwar.Selain menolak gugatan, majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada pasangan Noor Nahar dan Go Tjong Ping sebesar Rp 200 ribu.Usai persidangan, Juli Edi Muryadi, koordinator tim kuasa hukum pasangan Noor Nahar dan Go Tjong Ping, mengatakan, akan melakukan konsolidasi untuk mempelajari keputusan majelis hakim. Ada kemungkinan, mereka akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.Persidangan gugatan pasangan yang dikenal dengan singkatan Nonstop ini dimulai sejak 22 Mei lalu. Sidang hari ini juga dihadiri oleh ratusan massa pendukung Nonstop. Meski persidangan menolak gugatan mereka, massa pendukung Nonstop tidak berbuat anarki. (djo/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads