Sita Tolak Perpu Proteksi Pejabat
Selasa, 06 Jun 2006 12:45 WIB
Jakarta - Sejumlah LSM yang tergabung dalam Aliansi Kota (Sita) menolak rencana pemerintah menerbitkan Perpu Proteksi Pejabat. Perpu ini mencederai rasa keadilan masyarakat yang menjadi korban dari maraknya praktek korupsi.Sita terdiri dari LBH Jakarta, Sekretariat Nasional (Seknas), Fitra, ICW, Komisi Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Transparansi Internasional (TI), Formappi, serta Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK)."Kalau perpu ini jadi diterbitkan, untuk apa lagi ada UU Antikorupsi, KPK, dan Timtas Tipikor. Ini bahaya," tegas anggota LBH Hermawanto, dalam jumpa pers di Kantor LBH Jakarta, Jl Diponegoro, Jakarta, Selasa (6/6/2006).Menurutnya, Wapres Jusuf Kalla yang melontarkan wacana ini, tidak mengerti prinsip-prinsip hukum dan kebijakan publik. Kasus-kasus pejabat publik yang terkait dengan korupsi tidak bisa disederhanakan menjadi pelanggaran administrasi belaka.Data ICW pada tahun 2004 dan 2005 mencatat korupsi lebih banyak dilakukan oleh pejabat publik. Pada tahun 2004, tercatat korupsi dilakukan Anggota DPRD (125 kasus), kepala daerah (94 kasus), dan aparat birokrasi daerah (57 kasus).Pada tahun 2005, aktor yang dominan adalah pejabat pemda (64 kasus), kepala daerah (50 kasus), pejabat BUMN atau BUMD (44 kasus). Jumlah uang yang tidak bisa diselamatkan sebanyak Rp 443 miliar. Jumlah ini adalah sepertiga dari total nilai korupsi yang sekarang masih diproses di pengadilan.Sita meminta pemerintah membatalkan rencana menerbitkan perpu tersebut. Jika peraturan ini dibuat dan diterapkan maka akan sangat melemahkan semangat antikorupsi dari masyaratakat maupun instansi negara."Saya dengar perpu itu sudah disiapkan dan tinggal ditandatangani," tandas Hermawanto.Dalam Rakornas Bidang Organisasi dan Kaderisasi Partai Golkar pada 21 Mei 2006, Wapres JK melontarkan wacana akan membuat aturan yang melindungi pejabat publik dari jeratan tindak pidana korupsi. Usulan itu disampaikan JK karena banyak pejabat daerah yang kini takut menjadi pimpinan proyek. Usul itu juga didukung Wakil Ketua DPR Zaenal Ma'arif.
(fay/)











































