Jaksa Minta Hakim Tolak Praperadilan SKP3 Soeharto
Selasa, 06 Jun 2006 12:29 WIB
Jakarta - Permohonan praperadilan atas dikeluarkannya surat ketetapan penghentian penuntutan perkara (SKP3) Soeharto dari pihak pemohon yaitu Gemas, APHI, dan Komite Tanpa Nama, haruslah ditolak. Selain itu SKP3 terhadap Soeharto harus dinyatakan sah secara hukum.Hal itu disampaikan pihak termohon dalam hal ini Kejaksaan Agung cq Kejari Jakarta Selatan yang dikoordinir oleh Yoseph Suardi Sabda di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2006)."Dengan ini termohon memohon agar hakim praperadilan yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan ini memutuskan menolak untuk seluruhnya," kata anggota jaksa Risman Tarihoran.Dalam jawaban jaksa mengenai kejaksaan yang tidak melaksanakan keputusan MA tentang pengobatan Soeharto hingga sembuh, menurut jaksa hal itu tidak benar. Sebab termohon dalam hal ini jaksa telah meminta tim dokter untuk memeriksa dan mengobati yang bersangkutan.Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel telah mengirimkan surat kepada Direktur RSCM sebanyak 4 kali yaitu pada 21 Februari 2001, 4 Juni 2002, 9 Desember 2003, dan 12 Januari 2004.Mengenai pernyataan pihak pemohon yang mengatakan kejaksaan tidak merujuk pemeriksaan Soeharto kepada dokter yang lebih ahli dan tidak meminta second opinion ke dokter lain, menurutnya ketentuan untuk merujuk pasien ke dokter lain adalah kewajiban dokter, bukan JPU atau termohon.Tim dokter yang memeriksa Soeharto terdiri dari 26 dokter dari berbagi keahlian dan berasal dari institusi yang terpercaya. "Dengan demikian tim ini sudah mempertimbangkan banyak pendapat, bukan hanya second opinion," jelasnya.Agenda sidang Rabu besok adalah replik atau tanggapan pemohon dari jawaban pihak termohon.
(san/)











































