Hakim Tegur Kakak Bupati Langkat agar Terbuka: Anda Sudah Disumpah!

Hakim Tegur Kakak Bupati Langkat agar Terbuka: Anda Sudah Disumpah!

Zunita Putri - detikNews
Senin, 30 Mei 2022 15:49 WIB

"Majelis ingatkan kembali Saudara ditanya JPU itu sumbernya BAP yang majelis katakan sejak awal dan saudara yang katakan ini jawaban Saudra sendiri. Kalau jawaban sendiri tolong Saudara itu di sini punya tugas mulia, ingat itu. Jadi saksi punya tugas mulia kalau saudara mau terangkan apa adanya," kata hakim.

Hakim meminta Iskandar tidak menutup-nutupi. Dia meminta Iskandar berbicara apa adanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saudara kalau hadir di sini jangan punya pikiran bela siapa-siapa, penuhi aja kewajiban Saudara jadi saksi apalagi Saudara sudah disumpah, selaku orang agama Islam kalau menyangkut kesaksian nggak hanya di sini, nanti di akhirat ditanya. Apalagi kalau Saudara tahu Surat Yasin ayat 65, jelas?" ucap hakim.

"Ngomong aja di sini, biar sidang cepet selesai. Mari ngomong apa adanya di sini, ditanya begitu aja, itu pertanyaan mendasar," imbuh hakim.

ADVERTISEMENT

Dalam sidang ini, duduk sebagai terdakwa adalah Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin. Muara didakwa memberi suap senilai Rp 572 juta ke Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

Suap diberikan agar Terbit memberikan paket pekerjaan di Dinas PUPR Langkat dan Disdik Langkat ke perusahaan Muara.

Uang suap diberikan Muara ke Terbit melalui Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abadi, Suhanda Citra, dan Isfi Syahfitra. Mereka adalah orang kepercayaan Terbit.


(zap/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads