"Majelis ingatkan kembali Saudara ditanya JPU itu sumbernya BAP yang majelis katakan sejak awal dan saudara yang katakan ini jawaban Saudra sendiri. Kalau jawaban sendiri tolong Saudara itu di sini punya tugas mulia, ingat itu. Jadi saksi punya tugas mulia kalau saudara mau terangkan apa adanya," kata hakim.
Hakim meminta Iskandar tidak menutup-nutupi. Dia meminta Iskandar berbicara apa adanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudara kalau hadir di sini jangan punya pikiran bela siapa-siapa, penuhi aja kewajiban Saudara jadi saksi apalagi Saudara sudah disumpah, selaku orang agama Islam kalau menyangkut kesaksian nggak hanya di sini, nanti di akhirat ditanya. Apalagi kalau Saudara tahu Surat Yasin ayat 65, jelas?" ucap hakim.
"Ngomong aja di sini, biar sidang cepet selesai. Mari ngomong apa adanya di sini, ditanya begitu aja, itu pertanyaan mendasar," imbuh hakim.
Dalam sidang ini, duduk sebagai terdakwa adalah Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin. Muara didakwa memberi suap senilai Rp 572 juta ke Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Suap diberikan agar Terbit memberikan paket pekerjaan di Dinas PUPR Langkat dan Disdik Langkat ke perusahaan Muara.
Uang suap diberikan Muara ke Terbit melalui Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abadi, Suhanda Citra, dan Isfi Syahfitra. Mereka adalah orang kepercayaan Terbit.
(zap/jbr)