Hamid Harus Jadi Saksi Kasus Korupsi Segel Surat Suara KPU

Hamid Harus Jadi Saksi Kasus Korupsi Segel Surat Suara KPU

- detikNews
Selasa, 06 Jun 2006 12:27 WIB
Jakarta - Kehadiran mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hamid Awaludin diperlukan dalam sidang kasus korupsi segel surat suara Pemilu 2004. Tanpa kehadirian Hamid, pengadilan tidak akan berjalan obyektif.Demikian disampaikan Erick S Paat, kuasa hukum terdakwa kasus korupsi segel kotak suara KPU Daan Dimara, usai persidangan kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Gedung Uppindo, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (6/6/2006)."Saya meminta kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk menghadirkan Hamid sebagai saksi dalam persidangan ini," kata Erick.Menurut Erick, dirinya mempunyai berbagai pertanyaan yang siap diajukan untuk Hamid. Salah satunya soal kehadiran Hamid dalam pertemuan mengenai penentuan harga segel surat suara Pemilu 2004."Saya akan tanyakan tentang pertemuan tanggal 14 Juni 2004. Siapa yang memberikan usulan dan kenapa Hamid berbicara, Meneer Daan harga jangan diubah," tukas Erick.Tidak hanya itu, Erick juga menegaskan Hamid layak dijadikan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan segel surat suara ini. Pasalnya, Hamidlah yang memimpin pertemuan tersebut."Jika sampai Hamid tidak dihadirkan, maka kita akan protes. Itu menandakan jaksa tidak berani dan tidak sanggup membuktikan dakwaan," ungkap Erick. (djo/)


Berita Terkait