Eksepsi Kuasa Hukum Daan Dimara Ditolak Majelis Hakim
Selasa, 06 Jun 2006 11:48 WIB
Jakarta - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak eksepsi atau keberatan kuasa hukum terdakwa kasus korupsi segel surat suara Pemilu 2004, Daan Dimara. Eksepsi tersebut dinilai tidak sesuai dan tidak termasuk materi perkara persidangan."Eksepsi kuasa hukum terdakwa harus dikesampingkan. Dakwaan-dakwaan JPU masih harus dibuktikan dalam persidangan," kata ketua Majelis Hakim Tipikor Gusrizal di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (6/6/2006).Dalam eksepsinya, kuasa hukum terdakwa menyatakan empat hal. Pertama, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat dan tidak teruraikan secara rapi. Kedua, dakwaan JPU tidak merumuskan peranan dari terdakwa secara terperinci.Ketiga, dakwaan JPU mencerminkan ketidakadilan karena menetapkan tersangka tidak secara adil dan merata. Keempat, dakwaan JPU samar-samar dan tendensius sehingga error in persona. Namun majelis hakim tidak sependapat dengan kuasa hukum terdakwa. Majelis hakim menilai dakwaan JPU sudah cermat sebagai sebuah perbuatan berlanjut sesuai pasal 64 ayat 1 KUHP. Dakwaan JPU termasuk suatu hal yang layak dibuktikan dalam persidangan.Soal ketidakadilan dalam penetapan tersangka, hal tersebut dilakukan sesuai dengan keputusan JPU. Majelis hakim hanya menilai, mencerna, setiap saksi atau terdakwa yang diajukan di dalam persidangan.
(djo/)











































