Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta memberikan sanksi kepada seorang warga berinisial AR karena ketahuan membakar sampah di Kebagusan Raya, Jakarta Selatan (Jaksel). AR diberi sanksi denda sebesar Rp 500 ribu.
Humas Dinas LH DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan AR ketahuan membakar sampah sembarangan pada Kamis (19/5/2022). AR dinilai melanggar Pasal 130 ayat 1b Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah dan menyebabkan pencemaran udara.
"Dari AR kita belajar kalau penting banget untuk lebih bijak dan tidak bisa sembarangan dalam mengelola sampah. Pembakaran sampah secara terbuka dapat menyebabkan bahan-bahan kimia berbahaya dengan mudah menyebar lewat udara, dan mungkin bisa bikin kita didenda sama pemerintah!" kata Yogi dalam keterangannya, Senin (30/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yogi menyampaikan sampah jenis apa pun jika dibakar akan menimbulkan polutan beracun, dari CO hingga VOC. Dia menambahkan, sampah yang dibakar juga menghasilkan residu abu yang mengandung racun. Residu tersebut dapat membahayakan kesehatan.
"Sampah jenis apa pun, baik plastik, kayu, kertas daun, maupun kaca, akan melepaskan banyak polutan beracun, yakni partikulat (PM 2,5 atau PM10) CO, SO2, NOX, dan VOC.
"Selain asap, membakar sampah secara terbuka akan menghasilkan residu abu beracun, seperti merkuri, timbal dan arsen. Residu tersebut dapat membahayakan kesehatan, membunuh tanaman," sambung dia.
Lihat juga video 'Keren! Warga Rancaekek Sulap Popok Bekas Jadi Karya Cantik':