Bejat! Pria di Bogor Cabuli Bocah Perempuan 4 Tahun hingga Terluka

Bejat! Pria di Bogor Cabuli Bocah Perempuan 4 Tahun hingga Terluka

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Senin, 30 Mei 2022 11:41 WIB
ilustrasi
Ilustrasi pelecehan (Edi Wahyono/detikcom)
Bogor -

Seorang pria berinisial AA (44) di Ciomas, Kabupaten Bogor, ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 4 tahun. Pelaku bejat itu melakukan perbuatan asusilanya kepada anak tetangganya sendiri.

"Satreskrim yang menerima laporan terkait aksi pencabulan anak tersebut langsung melakukan penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan, melalui keterangannya yang dilihat detikcom, Senin (30/5/2022).

Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Jumat (22/4) lalu. AA melancarkan aksi bejatnya saat korban bermain di rumahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari pengakuannya (pelaku) bahwa dirinya ini melakukan tindakan asusila dengan tangannya hingga korban saat kejadian menjerit dan mengalami pendarahan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Siswo menjelaskan kondisi korban saat ini mengalami trauma saat melihat laki-laki. Pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"(Pelaku dikenai) ancaman kurungan penjara selama 15 Tahun," tuturnya.

Lihat juga video 'Aksi Bejat Pria di Palembang: Cabuli Anak Tiri Usai Sahur':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads