Tommy Bebas Bersyarat September
Selasa, 06 Jun 2006 10:35 WIB
Jakarta - Departemen Hukum dan HAM memastikan putra mantan penguasa Orde Baru Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy, akan bebas bersyarat pada September 2006 mendatang. Uenak!"Asimiliasi itu sudah lewat. Yang September nanti itu adalah hak bebas bersyarat," kata Direktur Registrasi dan Statistik Ditjen Pemasyarakatan Sukartono Supangat kepada detikcom, Selasa (6/6/2006).Sukartono mengatakan bahwa bebas bersyarat yang diterima Tommy adalah hal yang wajar karena sudah menjalani 2/3 masa hukuman. "Itu hak dia sebagai narapidana. Wajar kan kalau narapidana bebas bersyarat," imbuhnya.Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 10 tahun penjara bagi Tommy Soeharto atau lebih ringan lima tahun dibandingkan hukuman yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Alasan lebih ringannya hukuman bagi Tommy itu adalah karena majelis hakim peninjauan kembali (PK) menilai dakwaan keempat jaksa penuntut umum, yakni terdakwa sengaja melarikan diri, bukan tindak pidana. Oleh karena itu, Tommy haruslah dilepaskan dari dakwaan keempat tersebut.Tommy yang divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena terbukti melakukan empat tindak pidana yang dituduhkan jaksa, yaitu pertama, turut serta tanpa hak menguasai, menyimpan, dan menyembunyikan senjata api serta bahan peledak di Apartemen Cemara. Kedua, tanpa hak menguasai, menyimpan, dan menyembunyikan senjata api dan bahan peledak di Jalan Alam Segar. Ketiga, membujuk (uitlokker) untuk melakukan pembunuhan hakim agung Syafiuddin Kartasasmita. Keempat, sengaja melarikan diri.
(san/)











































