Kasus Suap MA: KY Bela Hakim Adhoc, MA Bela Hakim Karier?

Kasus Suap MA: KY Bela Hakim Adhoc, MA Bela Hakim Karier?

- detikNews
Selasa, 06 Jun 2006 09:51 WIB
Jakarta - Kekisruhan dalam persidangan pengadilan kasus suap MA dengan terdakwa mantan hakim tinggi Yogyakarta Harini Wijoso semakin meruncing. Hakim karier Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dibela MA, sedangkan 3 hakim adhoc tipikor berada di tangan Komisi Yudisial (KY).Menurut salah satu sumber detikcom, dalam pertemuan seluruh hakim tipikor se-Jakarta yang digelar di MA pada Jumat (2/6), 3 hakim adhoctipikor yaitu Ahmad Linoch, I Made Hendra Kusumah, dan Dudu Duswara dikucilkan oleh MA. Alasannya, mereka enggan untuk 'berdamai' dengan 2 hakim karier alias menyerah dengan tidak memanggil Ketua MA Bagir Manan sebagai saksi terdakwa Harini Wijoso."Ya benar. Makanya hal itu juga ditanyakan KY kemarin," ujar salah satu sumber detikcom saat dihubungi Selasa (6/6/2006).Menurut sumber tersebut, MA sepertinya tidak puas atas kinerja mereka sebagai hakim. "Ya, kan aktornya 3 hakim adhoc itu," ujarnya.Atas perlakuan MA itu, lantas KY memanggil ketiga hakim adhoc tersebut. Dalam pertemuan itu, mereka membahas tentang surat permintaan pergantian majelishakim yang diajukan 3 hakim adhoc."Kejadian di MA itu juga diceritakan ke KY. Sebagai latar belakangnyalah," jelasnya.Kekisruhan itu pun lantas ditanggapi KY dan MA. Secara bersamaan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan KY memanggil majelis hakim tipikor itu.Dan pada Jumat (19/5/2006) lalu KY merekomendasikan ketua majelis hakim Kresna Menon untuk diberhentikan selama 1 tahun. Sedangkan 3 hakim adhoc bebasdari ancaman hukuman.Sedangkan atas pengawasan yang dilakukan MA, badan peradilan tertinggi di Indonesia itu memutuskan kisruhnya persidangan disebabkan karena 2 hal Pertama tentang keluarnya 3 hakim adhoc dalam persidangan dan persoalan kedua tentang surat 3 hakim adhoc yang meminta pergantian majelis hakim."Kalau hakim tidak menjalankan tugasnya sebagai hakim, maka bisa dikenai sanksi," ujar Marianna.Namun Marianna masih enggan menyebutkan sanksi apa yang akan dikeluarkan MA kepada 3 hakim adhoc itu. "Yah nanti sajalah. Biar persidangan berjalan dahulu," cetusnya.Menurut Marianna, permintaan pergantian majelis hakim itu juga bukanlah tugas hakim. Permintaan pergantian itu hanya dapat diajukan oleh pihak yang berperkara.Runcingnya permasalahan ini dimulai pada saat 2 hakim karier, Kresna Menon dan Sutiyono, menolak permintaan jaksa untuk menghadirkan Ketua MA Bagir Manan di persidangan. Mereka menggunakan dalil dalam Surat Edaran MA No 2/1985 yang mengatur hakim dapat menyeleksi saksi-saksi untuk hadir dipersidangan."SEMA itu sudah dipakai sejak 1985. Dan sudah ratusan ribu perkara yang diputus. Bukankah itu menjadi yurisprudensi (ketentuan hukum)," kata Wakil Ketua MA bidang Yudisial Marianna Sutadi pada Rabu (31/5) lalu.Sedangkan 3 hakim adhoc memakai pasal 160 ayat (1) huruf c sebagai landasan mereka. Yakni majelis hakim tidak boleh menolak memeriksa saksi yang diajukan jaksa maupun terdakwa.Pada Jumat (2/6) Ketua MA Bagir Manan mejelaskan, seorang hakim dapat melihat relevan tidaknya saksi untuk dihadirkan dengan melihat keterangannya di BAP. Saksi itu pun harus tercantum di BAP."Dari BAP akan kelihatan relevan tidaknya seorang saksi dapat dihadirkan," jelas Bagir.Sedangkan Wakil Ketua KPK bidang Penindakan Tumpak H Panggabean menjelaskan, nama Bagir Manan teracntum di dalam BAP. Dan kesaksiannya di persidangan diperlukan untuk membuktikan percobaan suap yang dilakukan Harini terhadap Ketua MA itu.Jadi kapan deadlock ini berakhir? Apalagi masa persidangan Harini akan segera berakhir pada Rabu (21/6/2006) mendatang. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads