Terima Berkas Putusan PN Jaksel, PKB Anam Ajukan Kasasi

Terima Berkas Putusan PN Jaksel, PKB Anam Ajukan Kasasi

- detikNews
Selasa, 06 Jun 2006 06:45 WIB
Jakarta - Kalah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak membuat PKB kubu Chairul Anam patah arang. Mereka secepatnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA)."Setelah salinan putusan diterima kita ajukan kasasi secara formal," kata Anam ketika dihubungi detikcom, Selasa (6/6/2006).Menurut Anam, kubunya menolak putusan PN Jakarta Selatan. Ia menilai putusan itu melampaui batas wewenang pengadilan tersebut. "Masa SK Menkum HAM dibatalkan oleh PN, seharusnya kan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara," ujarnya.Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan memutuskan Muktamar PKB II Surabaya 1-2 Oktober 2005 tidak sah. PKB kubu Chairul Anam dilarang menggunakan logo, bendera, dan atribut PKB.Menurut pertimbangan majelis hakim, SK Menkum HAM tanggal 21 November 2005 juga harus dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. Majelis hakim juga memerintahkan para tergugat (PKB Anam) membayar ganti rugi Rp 1 miliar secara tunai, seketika, dan sekaligus. (nal/)


Berita Terkait