Bareskrim Polri menduga tersangka kasus robot trading DNA Pro menyembunyikan aset hasil kejahatannya di Kepulauan Virgin (Virgin Islands). Hal itu didapatkan dari hasil pelacakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Ada hasil dari tracing asset follow the money dari PPATK ada beberapa transaksi yang dikirimkan ke luar negeri. Ada satu yang ke Virgin Islands," kata Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Yuldi Yusman kepada wartawan, Jumat (27/5/2022).
Virgin Islands terletak di Kepulauan Leeward di Laut Karibia. Yuldi tidak menjelaskan lebih detail lokasi di Virgin Islands yang diduga menjadi tempat tersangka DNA Pro menyembunyikan aset.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yuldi mengatakan pihaknya masih melakukan pelacakan dan pengembangan lebih lanjut terkait aset tersangka yang berada di negara tersebut. Yuldi mengatakan pihaknya belum bisa memastikan skema keuangan tersebut.
"Tetapi sedang kami dalami untuk masalah penarikan dari sananya," katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri terus mengusut kasus robot trading DNA Pro Akademi. Kini sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan tiga orang di antaranya masuk DPO (daftar pencarian orang).
"Ada 11 tersangka, dan 3 tersangka masih dalam pencarian yang diduga ada di luar negeri," kata Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/5).
Whisnu mengatakan modus yang dilakukan para tersangka adalah menggunakan skema Ponzi. Dia mengatakan keuntungan yang diiming-imingi pelaku adalah palsu.
"Di sini saya sampaikan bahwa DNA Pro ini suatu kegiatan yang kami duga robot trading dengan metode Ponzi. Kita lihat bahwa keuntungan yg didapat member sebenarnya keuntungan yang pura-pura, manipulatif," kata Whisnu.
Simak berita lengkapnya pada halaman berikut.
11 tersangka itu sebagai berikut:
1. DA sebagai Direktur Utama PT DNA Pro Akademi;
2. RK sebagai Founder tim Founder RUDUTZ;
3. RS sebagai Co-Founder tim Founder RUDUTZ
4. DT sebagai Exchanger tim Founder RUDUTZ;
5. YTS sebagai Founder tim Founder 007;
6. FYT sebagai Co-Founder tim Founder 007;
7. RL sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Gen;
8. JG sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Octopus dan Exchanger tim Founder 007;
9. SR sebagai Co-Founder tim Founder Octopus;
10. HAS sebagai Branch Officer Manager DNA PRO BALI (tim founder central);
11. MA sebagai pihak yang turut serta membantu tersangka ST dan JG dalam melakukan TPPU.
Sementara itu, 3 DPO tersebut adalah:
1. Fauzi alias Daniel Zii sebagai Direktur Business Development,
2. Ferawati alias Fei sebagai Founder tim Founder Central;
3. Devin alias Devinata Gunawan sebagai Co-Founder Tim Founder 007.