Minta Maaf, Dirut Jelaskan Skema Ponzi pada DNA Pro

Minta Maaf, Dirut Jelaskan Skema Ponzi pada DNA Pro

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Jumat, 27 Mei 2022 16:33 WIB
Jumpa pers kasus robot trading DNA pro di Mabes Polri
Dirut DNA Pro Daniel Abe (Azhar Ramadhan/detikcom)
Jakarta -

Bareskrim Polri telah menetapkan 14 tersangka kasus robot trading DNA Pro. Salah satu tersangka, Daniel Abe, yang merupakan Direktur Utama (Dirut) DNA Pro, mengucapkan permintaan maaf.

"Saya Daniel Abe, saya selaku Direktur Utama DNA Pro, saya meminta maaf sebesar-besarnya untuk para kolega, kepada keluarga, kepada member, dan saya sudah bertanggung jawab atas semua itu sampai detik ini," kata Daniel saat konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2022).

Daniel mengatakan DNA Pro awalnya tidak memiliki sistem trading yang menyimpang. Namun, kata Daniel, seiring berkembangnya member, sistem yang dimiliki tak siap sehingga tercipta skema Ponzi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awalnya, aplikasi DNA Pro itu memang sangat baik. Tapi memang berkembangnya pesat untuk member dan ketidaksiapan sistem kami, maka terjadilah skema piramida itu. Jadi memang skema piramida itu terjadi, dan skema piramida itu terjadi uangnya memang balik ke member ke member lagi," katanya.

Selanjutnya, Daniel mengaku bahwa dialah yang membangun DNA Pro hingga berujung di tangan Bareskrim. Dia berharap robot trading lainnya tak berakhir seperti DNA Pro.

ADVERTISEMENT

"Ya harus diakui juga bahwa DNA Pro perusahaan yang saya bangun, dan saya berterima kasih ke pihak Bareskrim dan pihak terkait yang sudah membantu sampai saat ini. Dan terakhir saya mau bilang bahwa industri robot trading supaya ke depannya harus lebih maju lagi dari sekarang," katanya.

Baca berita selengkapnya di halaman berikut

Simak Video: Bos Robot Trading DNA Pro Minta Maaf Saat Rilis

[Gambas:Video 20detik]




Sebelumnya, Bareskrim Polri terus mengusut kasus robot trading DNA Pro Akademi. Kini 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan tiga orang di antaranya masuk DPO (daftar pencarian orang).

"Ada 11 tersangka, dan tiga tersangka masih dalam pencarian yang diduga ada di luar negeri," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/5).

Whisnu mengatakan modus yang dilakukan para tersangka adalah menggunakan skema Ponzi. Dia mengatakan iming-iming keuntungan yang ditawarkan pelaku adalah palsu.

"Di sini saya sampaikan bahwa DNA Pro ini suatu kegiatan yang kami duga robot trading dengan metode Ponzi. Kita lihat bahwa keuntungan yg didapat member sebenarnya keuntungan yang pura-pura, manipulatif," kata Whisnu.

Sebelas tersangka itu sebagai berikut:

1. DA sebagai Direktur Utama PT DNA Pro Akademi;
2. RK sebagai Founder tim Founder RUDUTZ;
3. RS sebagai Co-Founder tim Founder RUDUTZ
4. DT sebagai Exchanger tim Founder RUDUTZ;
5. YTS sebagai Founder tim Founder 007;
6. FYT sebagai Co-Founder tim Founder 007;
7. RL sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Gen;
8. JG sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Octopus dan Exchanger tim Founder 007;
9. SR sebagai Co-Founder tim Founder Octopus;
10. HAS sebagai Branch Officer Manager DNA PRO BALI (tim founder central);
11. MA sebagai pihak yang turut serta membantu tersangka ST dan JG dalam melakukan TPPU.

Tiga buron itu adalah:

1. Fauzi alias Daniel Zii sebagai Direktur Business Development,
2. Ferawati alias Fei sebagai Founder tim Founder Central;
3. Devin alias Devinata Gunawan sebagai Co-Founder Tim Founder 007.

Halaman 2 dari 2
(azh/dek)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads