Sopir Pajero Tersangka Kecelakaan di Pancoran Tak Ditahan, Ini Alasannya

Sopir Pajero Tersangka Kecelakaan di Pancoran Tak Ditahan, Ini Alasannya

Karin Nur Secha - detikNews
Jumat, 27 Mei 2022 15:58 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo (Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Polisi menetapkan pengemudi Pajero berinisial JRS (23) sebagai tersangka kecelakaan maut di depan Menara Saidah, Jl MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan. Namun polisi tidak menahan tersangka.

"Kita belum lakukan penahanan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di kantor Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2022).

Sambodo menyebut JRS tidak ditahan karena alasan kesehatan. Diketahui JRS memiliki riwayat penyakit kelainan jantung dan pernah terserang stroke ringan pada 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah, kelainan jantung itu menyebabkan penyumbatan di kepala dan pada saat kejadian terjadi serangan yang kedua, sehingga pada saat terjadi kejadian tersebut yang bersangkutan sedang dalam keadaan tidak sadar," jelas Sambodo.

ADVERTISEMENT

Saat ini JRS masih dalam perawatan di rumah sakit. Namun pihak kepolisian telah mendapat berkas rekam medis JRS dari salah satu rumah sakit yang berada di Bandung.

"Kita sudah dapat (rekam medisnya). Kita mintakan, dari pihak keluarga menyampaikan tersangka ini pernah menderita serangan stroke dan sebagainya. Nah, kita minta rekam medis, nanti kita cross-check dengan rumah sakit tersebut di Bandung," ucapnya.

Pengemudi Pajero Jadi Tersangka


Sebelumnya, Sambodo mengatakan pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan maut tersebut. Polisi menetapkan pengemudi Pajero sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut.

"Pengemudi JRS, umur 23 tahun, laki-laki, sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Sambodo.

Diketahui, insiden itu terjadi pada Rabu (25/5) malam. Total ada enam korban akibat kecelakaan itu.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 310 ayat 4, yang berbunyi 'Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000'.

Simak Video: Sederet Fakta Kecelakaan Maut di Depan Menara Saidah

[Gambas:Video 20detik]



(ain/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads