Kayu Ilegal di Teluk Bayur Bertambah Jadi 218 Kontainer
Senin, 05 Jun 2006 22:18 WIB
Padang - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) kembali menemukan empat kontainer kayu olahan ilegal. Dengan demikian, total kayu berjenis jenis meranti merah yang disita berjumlah 218 kontainer. "Empat kontainer lagi ditemukan setelah kita mengadakan penyisiran ulang di pelabuhan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumbar AKBP Bambang Hermanto kepada detikcom di Mapolda Sumbar, Jl Sudirman, Senin (5/6/2006).Dikatakan Bambang, penyidik masih terus memeriksa sejumlah saksi yang diduga terkait ratusan kontainer kayu illegal tersebut. Menurut dia, sebanyak 25 saksi sudah diperiksa untuk mengetahui pemilik, asal, dan tujuan kayu-kayu tersebut. "Kita belum bisa sebutkan siapa-siap saja yang sudah diperiksa. Yang jelas, dari hasil pemeriksaan polisi sudah menemukan titik terang untuk menetapkan tersangka. Untuk membantu mempercepat proses penyidikan, kita dibantu tim penyidik dari Mabes Polri," ujar dia.Lebih lanjut, Bambang mengatakan, pihaknya juga sudah mengirim satu tim reskrim ke Jakarta untuk memburu pelaku yang diduga pemilik kayu tersebut. "Kita tunggu saja laporan dan perkembangannya," demikian Bambang Hermanto.Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Illegal Logging (MAIL) Sumbar, Vino Oktavia, ketika dihubungi detikcom via telepon, Senin (5/6) mendesak petugas untuk segera menangkap pelaku yang disinyalir adalah pemain lama dalam bisnis kayu di Sumbar.Seperti diberitakan, awalnya Polda Sumbar menyita 65 kontainer kayu illegal jenis meranti merah di dermaga IV pelabuhan Teluk Bayur Padang. Pada Rabu (31/5) Kapolda Sumbar Brigjen Utjin Sudiana mengungkapkan jumlah kayu yang berhasil ditemukan bertambah menjadi 190 kontainer.Jumlah kayu illegal terus bertambah setelah Jumat (2/6) polisi kembali menemukan puluhan kontainer lainnya sehingga menjadi 214. Terakhir, Senin (5/6), total kayu illegal tanpa SKSHH yang kini disita dan menumpuk di Teluk Bayur menjadi 218 Kontainer.
(ary/)











































