Pengacara Lia Eden Bakal Adukan Hakim ke KY
Senin, 05 Jun 2006 18:16 WIB
Jakarta - Pengacara Lia Eden tidak hanya melakukan walk out untuk membela kiennya. Mereka akan mengadukan majelis hakim Lia Eden ke Komisi Yudisial (KY), Selasa 6 Juni besok.Majelis hakim dalam persidangan Lia Eden diketuai Lief Sufidjullah. Heru Purnomo dan Ridwan Mansur bertindak sebagai hakim anggota. Majelis hakim dinilai melanggar azas fair trial."Kita melihat telah terjadi pelanggaran fair trial, prinsip pengadilan yang adil. Besok kita ke KY mengadukan hal ini," cetus Erna Ratnaningsih, usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada No 17, Senin (5/6/2006).Menurut pengacara yang juga Wakil Direktur LBH Jakarta ini, posisi anggota komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Dr Ali Mustofa sebagai saksi ahli sangat merugikan kliennya. MUI dalam kasus ini menjadi korban, dan sudah diwakili saksi fakta dari MUI."Lalu kok masih ada lagi saksi ahli dari MUI? Jadi ini jelas memberatkan posisi terdakwa," ujar Erna.Tim pengacara memilih walk out dalam persidangan karena permintaan untuk mengganti saksi ahli ditolak majelis hakim. "Kami sudah meminta saksi ahli diganti. Yang ahli Al Quran kan bukan hanya dari MUI, tapi permintaaan kami tetap ditolak," kata Erna sengit.Rencananya besok mereka akan ke kantor KY sekitar pukul 14.00 WIB. Persidangan Lia Eden akan kembali dilanjutkan Rabu 7 Mei mendatang.
(fay/)











































