SBY Sahkan Revisi Perpres No 36/2005 Pekan Ini

SBY Sahkan Revisi Perpres No 36/2005 Pekan Ini

- detikNews
Senin, 05 Jun 2006 17:13 WIB
Jakarta - Rancangan perbaikan Perpres No 36/2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, sudah final. Pekan ini Presiden SBY akan mengesahkannya. "Draf revisi sudah final. Presiden akan teken secepatnya. Mungkin dalam pekan ini akan keluar," kata Menteri PU Djoko Kirmanto di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2006). Pernyataan tersebut ia sampaikan pada wartawan, seusai menyampaikan presentasi tentang draf revisi pada Presiden. Ikut hadir dalam kesempatan itu Menko Polhukam Widodo AS, Menko Perekonomian Budiono, Menkeu Sri Mulyani, Menkum HAM Hamid Awaludin, Menkominfo Sofyan Djalil dan Kepala BPN Joyowinoto. Inti dari perbaikan ada pada pembatasan jenis bangunan yang masuk dalam kategori kepentingan umum. Bila sebelumnya pemerintah memasukkan 21 buah, maka kini hanya kurang dari 10 jenis bangunan saja. Rinciannya, bangunan infrastruktur yang dengan pertimbangan teknis, lokasi pembangunannya tidak bisa dipindahkan ke tempat lain. Tetap harus di tempat yang telah direncanakan sejak awal, sementara yang bisa dipindahkan akan dikeluarkan dari daftar. "Seperti tol, jalan umum, waduk, tanggul, rel dan bandara (yang dipertahankan). Tapi gedung pemerintahan, sarana telekomunikasi, RS dan sekolah, itu kan bisa dipindah ke tempat lain," ujar Djoko memberi contoh. Pada kesempatan sama Menkominfo Sofyan Djalil mengatakan, untuk memperlancar pengadaan bangunan tergolong sarana kepentingan umum, maka klausul tentang pencabutan hak kepemilikan atas tanah tidak dihapus. Hanya diperjelas sebagai upaya terakhir dan tahapan pembebasan lahan sebelumnya. Sebab berbeda dengan negara maju yang jaringan infrastrukturnya telah tertata, Indonesia sebaliknya pembangunan sarana kepentingan umum itu akan terus berkembang. Sering kali mau tidak mau kegiatan itu terpaksa mengambil tanah warga. "Bagaimanapun pembanguan tidak bisa dihindari. Bagaimana itu bisa dilaksanakan, harus ada mekanisme jangan sampai ada satu orang menyandera proyek begitu besar. Seperti seperti blokir tol dan partek sejenis. Perlu ada mekanisme hukum negara bisa ambil keputusan berdasar hukum," paparnya. (nrl/)



Berita Terkait