Kasus Latief Bukan Pidana

Kuasa Hukum:

Kasus Latief Bukan Pidana

- detikNews
Senin, 05 Jun 2006 16:45 WIB
Jakarta - Kuasa hukum Komisaris Utama PT Lativi Media Karya (LMK) Abdul Latief, Ari Yusuf Amir, membantah pemberian kredit dari Bank Mandiri kepada LMK membuat negara dirugikan. Jadi tidak ada pelanggaran hukum.Hal itu disampaikan Ari usai mendampingi pemeriksaan Latief selama 4 jam. Latief diperiksa sejak pukul 10.00-14.00 WIB di Gedung Bundar, Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (5/6/2006)."Sampai saat ini tidak ada kerugian negara. Kredit itu masih berjalan walau ada masalah dalam keterlambatan, tapi sudah kita selesaikan," kata Ari.Menurut Ari, batas akhir kredit tersebut hingga tahun 2011. Dan kredit yang disepakati Rp 328 miliar."Beliau sebagai komisaris utama menaruhkan dirinya sebagai personal guarantee. Artinya beliau sungguh-sungguh ingin menyelesaikan kredit ini," katanya.Selain itu, kasus yang menimpa LMK hanya berkaitan dengan teknis perbankan dan masalah perdata, sehingga tidak ada kaitannya dengan pidana. "Jika kreditnya diselesaikan, pidananya tidak ada," kata dia.Sementara Latief sendiri tidak banyak komentar. Ia hanya mengomentari bahwa kedatangannya untuk memenuhi panggilan untuk melengkapi pemeriksaan sebelumnya. "Walaupun saya kurang sehat, tapi saya berupaya sebagai warga negara yang taat hukum," katanya. (umi/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads