Dilansir detikSumut, Rabu (25/5/2022), pelaku penguburan bayi itu bernama Rony Rivaldi. Laki-laki yang bekerja sebagai petugas keamanan itu memiliki hubungan asmara dengan seorang wanita berinisial N (20).
Perjalanan asmara mereka diwarnai dengan hubungan layaknya suami istri. Akibatnya, N hamil di luar nikah.
"Berdasarkan keterangan Rony, keduanya sudah berpacaran lebih dari dua tahun dan melakukan hubungan badan lebih dari 10 kali," kata Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Muhammad Agustiawan di Medan.
Kedua sejoli itu kemudian membeli obat untuk menggugurkan kandungan dari salah satu aplikasi belanja online. N juga telah mengkonsumsi obat itu mulai Jumat (20/5) sebanyak 2 kapsul.
N kemudian melahirkan bayi perempuannya di kamar mandi kosannya. Bayi itu kemudian diberikan kepada Rony dan langsung dikuburkan depan kosan N.
Simak selengkapnya di sini
Saksikan juga 'Geger Bayi di Manado Dibuang ke Tempat Sampah Pakai Kardus Sepatu':
[Gambas:Video 20detik] (isa/haf)