Putusan PN Jaksel: Muktamar PKB Anam Tidak Sah
Senin, 05 Jun 2006 15:41 WIB
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan Muktamar PKB II Surabaya 1-2 Oktober 2005 tidak sah. PKB kubu Chairul Anam dilarang menggunakan logo, bendera, dan atribut PKB.Hal ini disampaikan dalam putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Wahjono dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (5/6/2006)."Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar Rp 1 juta per hari apabila lalai memenuhi putusan ini, kecuali putusan tentang ganti rugi," ujar Wahjono.Menurut pertimbangan majelis hakim, SK Menkum HAM tanggal 21 November 2005 juga harus dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. Majelis hakim juga memerintahkan para tergugat (PKB Anam) membayar ganti rugi Rp 1 miliar secara tunai, seketika, dan sekaligus.Usai persidangan, kuasa hukum PKB Anam, M Assegaf, merasa kecewa. Menurutnya majelis hakim mengabaikan putusan Mahkamah Agung yang mengatakan pemberhentian Alwi Shihab sebagai Ketua Dewan Tanfidz DPP PKB adalah tidak sah.Assegaf juga berpendapat SK Menkum HAM tidak dapat dibatalkan karena merupakan wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Kita menolak pertimbangan hakim, dan kita akan kasasi terhadap putusan ini," tegasnya.Ketua Umum Dewan Tanfidz PKB Muhaimin Iskandar -- saingan PKB Anam -- yang dihubungi wartawan lewat telepon mengungkapkan kegembiraannya. "Kita bersyukur dan berterimakasih kepada pengadilan yang bersifat obyektif dan netral," ujarnya.Saat putusan dibacakan, puluhan pendukung PKB kubu Muhaimin dari Garda Bangsa langsung berteriak "Hidup Gus Dur! Allahu Akbar!" berulang-ulang. Puluhan polisi ikut menjaga persidangan ini.DPP PKB Muhaimin Iskandar menggugat PKB Choirul Anam melalui PN Jaksel. Gugatan ini terkait penggunaan logo, bendera, dan atribut PKB.Pasalnya, PN Jaksel pada Agustus 2005 telah menyatakan Muktamar II PKB Semarang dari kubu Muhaimin sah demi hukum. Konsekuensinya, hanya PKB Muhaimin yang berhak menggunakan logo, bendera, dan atribut PKB tersebut.
(fay/)











































