Dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten, berinisial YR (39) dan DA (39) menjadi tersangka kasus narkoba. Namun ternyata, kedua hakim tersebut beberapa kali pernah menangani perkara narkotika yang tak segan memberi vonis mulai dari 5 tahun penjara hingga denda Rp 1 miliar. Bagaimana jejak penanganan perkara oleh dua hakim itu?
Dikutip detikcom dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Rangkasbitung, Rabu (25/5/2022), dua hakim tersangka itu sedikitnya telah menangani tiga perkara narkotika sepanjang awal tahun 2022. Tersangka YR (39) sering bertugas sebagai hakim anggota dalam menangani perkara narkotika.
Perkara narkotika terakhir yang dapat dilihat melalui laman SIPP yaitu pada (8/2) lalu. Putusan perkara kemudian dibacakan pada (24/4) untuk memberi vonis kepada terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun," tulis salah satu putusan yang ditangani YR pada (20/4).
Selain perkara narkotika, perkara lainnya yang ditangani tersangka YR (39) yaitu pencurian, penganiayaan dan perlindungan anak.
Sama dengan YR, tersangka DA (39) juga menjadi hakim anggota pada tiga perkara narkotika yang dia tangani. Perkara narkotika terakhir yang dapat dilihat melalui laman SIPP yaitu pada (31/4) lalu. Proses persidangan terus berjalan hingga pembacaan putusan atau vonis kepada terdakwa.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan," tulis salah satu putusan yang pernah ditangani DA pada (19/5) lalu.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:
Lihat juga Video: Gary Iskak yang Lagi-lagi Ditangkap karena Kasus Narkoba
Selain perkara narkotika, perkara lainnya yang juga ditangani DA yaitu penggelapan, kerusakan lingkungan, penipuan, pencurian, perlindungan anak, lalu lintas, sumpah palsu dan keterangan palsu.
Dikonfirmasi sebelumnya, Humas PN Rangkasbitung, Muhammad Zakiudin mengatakan kedua hakim yang saat ini jadi tersangka kasus narkoba belum lama bertugas di pengadilan. Hakim inisial YR (39) baru bertugas selama 2 tahun, sementara hakim DA (39) baru bertugas selama 1 tahun.
Zaki menyebut kedua hakim tersebut selalu menangani kasus pidana umum. "(kasus yang ditangani) Itu harus kita lihat di sistem. (kasus khusus yang ditangani tersangka) tidak ada, jadi (kasus) umum saja," kata Zaki.
Lebih lanjut, Zaki mengatakan kedua hakim tak pernah menunjukkan tindakan mencurigakan selama bekerja di pengadilan. "(Kesehariannya) biasa saja. Tidak, tidak (dugaan nyabu selama persidangan berlangsung)," pungkasnya.