Sidang Praperadilan Soeharto Desak Pencabutan SKP3
Senin, 05 Jun 2006 13:17 WIB
Jakarta - Surat Keputusan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) mantan Presien Soeharto dinilai tidak sah. Permintaan pencabutan surat itu pun tidak terelakkan lagi dalam sidang praperadilan yang digelar Senin (5/6/2006) ini.SKP3 untuk penguasa Orba itu juga dianggap terlalu prematur dan cacat hukum.Adalah Gerakan Masyarakat Adili Soeharto (Gemas), Asosasi Penasihat Hukum dan HAM (APHI) dan Komite Tanpa Nama, 3 lembaga yang mengajukan gugatan praperadilan Soeharto.Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta. Sidang dipimpin langsung Ketua PN Jaksel Andi Samsan Nganro. Saor Siagian dari APHI, menegaskan, selama pihak Kejaksaan Agung cq Kejari Jaksel tidak melakukan upaya optimal dan maksimal untuk mengobati Soeharto, maka SKP3 belum bisa dikeluarkan.Menurut APHI, SKP3 itu harus dinyatakan tidak sah, karena kejaksaan belum melakukan perintah MA untuk mengobati Soeharto sampai sembuh sehingga dimajukan ke sidang."Sudah merupakan keharusan bagi Kejaksaan Agung cq PN Jaksel untuk melakukan pengobatan di luar negeri yang mempunyai metode teknis dan proses pengobatan yang lebih baik, maupun tim dokter yang mempunyai kemampuan mengobati kondisi Soeharto," papar Saor.Selain itu, APHI menilai SKP3 Soeharto cacat hukum karena kondisi dikeluarkannya SKP3 tidak sesuai pasal 140 ayat 2 huruf a KUHAP."Akan tetapi didasarkan pada kondisi kesehatan terdakwa yang tidak layak disidangkan karena menderita kerusakan otak permanen," katanya.Gemas dan Komite Tanpa Nama pun beranggapan serupa. Keduanya menilai SKP3 cacat hukum karena tidak didasarkan pasal dan Tap MPR Nomor XI Tahun 1998. Sidang akan dilanjutkan Selasa 6 Juni dengan agenda pembacaan tanggapan dari jaksa tentang gugatan praperadilan dari termohon yakn Kejagung cq Kejari Jaksel.
(umi/)











































