Polres Metro Bekasi Kota menangkap pria berinisial AY (29) yang membunuh MYS (32), kakak ipar sang pacar. Pelaku AY membunuh korban karena sakit hati setelah ditegur merokok.
Menurut Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan pelaku ditegur korban pada Sabtu (21/5/2022), sekitar pukul 23.00 WIB, saat mengunjungi rumah pacarnya. Namun, pada waktu mengunjungi pacar (wakuncar) tersebut, pelaku ditegur korban karena merokok.
"Jadi tersangka merasa tersinggung akibat ditegur oleh korban yang menyinggung perasaan yang mengena kepada hal yang lebih sensitif lagi," ujar Kombes Hengki dalam jumpa pers, Selasa (24/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keesokan harinya, Minggu (22/5), pelaku kembali mendatangi korban pada pukul 11.00 WIB. Namun saat itu korban tidak ada di rumah.
Pelaku kembali ke rumah korban pada pukul 22.00 WIB dan menemui korban. Pelaku dan korban sempat cekcok.
Korban lalu memukul tersangka di bagian pelipis pelaku. Setelahnya, pelaku membacok korban memakai celurit.
"Korban sendiri diawali memukul tersangka, tersangka yang sudah mempersiapkan sajam (senjata tajam) berjenis celurit akhirnya melakukan perlawanan, perlawanan ini artinya terjadi antara kedua, baik antara tersangka maupun korban sendiri dan akhirnya korban meninggal dunia," ucapnya.
![]() |
Korban mengalami luka di bagian kepala, lengan, dan kaki. Menurut Hengki, pelaku melakukan pembacokan dalam keadaan sadar.
"Dalam keadaan sadar, karena merasa tadi, merasa tersinggung akibat kata-kata yang lebih sensitif," tuturnya.
Pelaku AY terancam dikenai pidana 340 KUHPidana subsider 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Sebelumnya, pria berinisial AY (25) di Bintara, Kota Bekasi, tega membacok kakak ipar pacarnya. Pelaku saat ini telah ditangkap polisi.
"Betul, tersangkanya udah diamanin di Polres, besok dirilis," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira ketika dihubungi, Senin (23/5).
(jbr/idh)