Pria Bekasi Bacok Calon Kakak Ipar karena Ditegur Merokok Saat Wakuncar

Pria Bekasi Bacok Calon Kakak Ipar karena Ditegur Merokok Saat Wakuncar

Fakhri Fadlurrohman - detikNews
Selasa, 24 Mei 2022 16:00 WIB
Polres Metro Bekasi Kota menangkap pria berinisial AY (29) yang membunuh MYS (32), kakak ipar sang pacar. Pelaku AY membunuh korban karena sakit hati usai ditegur merokok. (dok Istimewa)
Polres Metro Bekasi Kota menangkap pria berinisial AY (29) yang membunuh MYS (32), kakak ipar sang pacar. (Dok. Istimewa)
Bekasi -

Polres Metro Bekasi Kota menangkap pria berinisial AY (29) yang membunuh MYS (32), kakak ipar sang pacar. Pelaku AY membunuh korban karena sakit hati setelah ditegur merokok.

Menurut Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan pelaku ditegur korban pada Sabtu (21/5/2022), sekitar pukul 23.00 WIB, saat mengunjungi rumah pacarnya. Namun, pada waktu mengunjungi pacar (wakuncar) tersebut, pelaku ditegur korban karena merokok.

"Jadi tersangka merasa tersinggung akibat ditegur oleh korban yang menyinggung perasaan yang mengena kepada hal yang lebih sensitif lagi," ujar Kombes Hengki dalam jumpa pers, Selasa (24/5).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keesokan harinya, Minggu (22/5), pelaku kembali mendatangi korban pada pukul 11.00 WIB. Namun saat itu korban tidak ada di rumah.

Pelaku kembali ke rumah korban pada pukul 22.00 WIB dan menemui korban. Pelaku dan korban sempat cekcok.

ADVERTISEMENT

Korban lalu memukul tersangka di bagian pelipis pelaku. Setelahnya, pelaku membacok korban memakai celurit.

"Korban sendiri diawali memukul tersangka, tersangka yang sudah mempersiapkan sajam (senjata tajam) berjenis celurit akhirnya melakukan perlawanan, perlawanan ini artinya terjadi antara kedua, baik antara tersangka maupun korban sendiri dan akhirnya korban meninggal dunia," ucapnya.

Polres Metro Bekasi Kota menangkap pria berinisial AY (29) yang membunuh MYS (32), kakak ipar sang pacar. Pelaku AY membunuh korban karena sakit hati usai ditegur merokok. (dok Istimewa)Pelaku AY membunuh korban karena sakit hati setelah ditegur merokok. (Dok. Istimewa)

Korban mengalami luka di bagian kepala, lengan, dan kaki. Menurut Hengki, pelaku melakukan pembacokan dalam keadaan sadar.

"Dalam keadaan sadar, karena merasa tadi, merasa tersinggung akibat kata-kata yang lebih sensitif," tuturnya.

Pelaku AY terancam dikenai pidana 340 KUHPidana subsider 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Sebelumnya, pria berinisial AY (25) di Bintara, Kota Bekasi, tega membacok kakak ipar pacarnya. Pelaku saat ini telah ditangkap polisi.

"Betul, tersangkanya udah diamanin di Polres, besok dirilis," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira ketika dihubungi, Senin (23/5).

(jbr/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads