KY Sayangkan 2 Hakim Pakai Narkoba di Pengadilan hingga Tertangkap BNN

KY Sayangkan 2 Hakim Pakai Narkoba di Pengadilan hingga Tertangkap BNN

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 24 Mei 2022 14:05 WIB
danu arman
Hakim Danu Arman yang ditangkap BNN Banten (Foto: dok. PT Aceh)
Jakarta -

Komisi Yudisial (KY) menyayangkan adanya dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten, DA (39) dan YR (39), yang memakai narkoba di pengadilan. Ulah itu akhirnya berujung penangkapan oleh BNN Banten dengan bukti 20 gram sabu.

"Komisi Yudisial sangat menyayangkan perbuatan ini. Komisi Yudisial berharap perbuatan seperti ini tidak terulang kembali dengan memperkuat kerja sama pengawasan terhadap perilaku hakim antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung," kata juru bicara KY Miko Ginting kepada wartawan, Selasa (24/5/2022).

KY menyatakan memberi kepercayaan terhadap proses hukum yang sedang berjalan di BNN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang tentu akan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi," ucap Miko Ginting.

Saat ini proses penanganan sedang berlangsung di BNN.

ADVERTISEMENT

"Untuk itu, Komisi Yudisial akan terus melanjutkan koordinasi erat dengan BNN terkait penanganan perkara ini," pungkas Miko Ginting.

Sebagaimana diketahui, kedua hakim itu ditangkap atas kepemilikan sabu seberat 20,634 gram lebih. BNN Banten mengatakan keduanya memesan narkoba dari Sumatera.

Sabu dipesan YR dari Sumatera dan dikirim melalui jasa pengiriman Tiki ke Rangkasbitung. Pengiriman sabu itu oleh BNN dan Bea-Cukai dilakukan kontrol pengiriman.

Pada Selasa (17/5/2022), pukul 10.00 WIB, ASN pengadilan inisial RASS (32) rupanya mengambil sabu tersebut di kantor Tiki. Tim langsung mengamankan RASS, lalu dilakukan interogasi atas kepemilikan sabu itu.

"Saat RASS mengambil paket, kita tangkap integrasi dan menyatakan bahwa ini bukan barang miliknya," kata Kepala BNN Banten Hendri Marpaung, Senin (23/5).

Ternyata barang itu adalah milik hakim bernama YR. Tim langsung ke pengadilan dan menggeledah ruang kerjanya.

"Disaksikan oleh atasannya, Saudara YR menyimpan alat-alat yang biasa digunakan untuk konsumsi metamfetamin, ada pipet, ada bong, dan matches korek api," ujar Hendri Marpaung.

Saat dites urine, YR ternyata positif. Hasil interogasi, ia menyebut hakim lain berinisial DA yang juga bagian dari orang yang akan menggunakan sabu pesanannya itu.

"Kami tes urine juga ternyata inisial D menggunakan ini, positif," ujar Hendri Marpaung.

Dari situ, kemudian berkembang bahwa pembantu rumah tangga DA, berinisial H, juga terlibat. Tiga orang yang pertama kemudian dijadikan tersangka dan sampai hari ini terus dilakukan pemeriksaan.

Rupanya, lanjut Hendri, hakim YR sudah mengkonsumsi sabu lebih dari satu tahun. Ia juga jadi orang yang memesan dan membeli sabu untuk dinikmati bersama komplotannya itu.

"YR sudah menggunakan lebih dari satu atau dua tahun. Saudara D ini menggunakan kurang lebih sama dengan RASS, Saudara D menggunakan sejak mengenal YR," kata Hendri Marpaung.

Mereka juga menggunakan sabu pernah saat berada di pengadilan. Tapi BNN menyebut bukan saat memimpin sidang.

"Penggunaan di banyak tempat, ada di kantor menurut pengakuannya begitu," pungkas Hendri Marpaung.

(asp/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads