Sebuah kedai kopi di Cengkareng diperiksa Pemerintah Kota Jakarta Barat (Jakbar). Kedai kopi itu diduga menyediakan jasa pijat prostitusi.
"Kita sudah kirimkan petugas untuk memeriksa ke lapangan apakah ada temuan tersebut," kata Kepala Seksi Pengawas Suku Dinas Pariwisata, Ekonomi, dan Kreatif Jakarta Barat, Budi Suryawan, dilansir dari Antara, Selasa (24/5/2022).
Budi menjelaskan pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat serta pemberitaan di media massa soal dugaan jasa pijat prostitusi itu. Budi menambahkan panti pijat itu belum memiliki izin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau restoran dan kafe memang sudah ada izinnya. Tapi kalau panti pijat hingga saat ini belum ada izin operasinya," jelas Budi.
Pemkot Jakbar kemudian melakukan pemeriksaan di lapangan. Pemilik kafe akan segera dipanggil. Jika ditemukan pelanggaran, Budi akan memberikan surat peringatan pertama (SP1).
"Kita berikan SP1 dan tujuh hari ke depan, kalau ditemukan pelanggaran lagi kita berikan SP2 hingga akhirnya SP3," jelas Budi.
Jika sudah sampai SP3, Pemkot Jakbar akan berkoordinasi dengan Satpol PP Jakbar untuk melakukan penyegelan.
Lihat juga video 'Kata Pakar Sosiolog Soal Geliat Prostitusi Online via Aplikasi':