Seorang pria berinisial DK (36) tega menusuk istri sendiri, KH (34), hingga mengalami luka-luka. DK tega menusuk sang istri gegara menolak diajak pulang ke kampung halaman di Lampung.
Kapolsek Curug Kompol Agung Nugroho menyebutkan peristiwa ini terjadi pada Minggu (22/5/2022) sekitar pukul 18.00 WIB di bawah kolong jembatan Bitung Jl Gatot Subroto pada Sabtu (21/5).
"Pelaku mendapat informasi bahwa korban (istrinya) akan menyusul ke tempat pelaku bekerja di Tambakrejo, Lampung. Tetapi ditunggu-tunggu korban tidak kunjung datang. Di saat bersamaan pelaku mendapatkan informasi jika korban pergi ke daerah Tangerang," ujar Agung saat dihubungi, Senin (23/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari informasi tersebut pelaku mengetahui bahwa istrinya tinggal di Balaraja, Kabupaten Tangerang, kemudian berencana mendatanginya. Agung mengatakan akhirnya pelaku bertemu dengan korban, namun korban menolak saat diajak kembali pulang ke Lampung.
"Dan akhirnya pelaku bertemu dengan korban, namun korban menolak saat diajak kembali pulang ke Lampung. Karena permintaan pelaku ditolak, pelaku berniat melukai korban," tuturnya.
Pelaku diam-diam punya niat melukai istrinya. Ia kemudian membeli pisau dapur di pasar yang ia siapkan untuk menusuk istrinya.
"Selanjutnya, pelaku membeli pisau dapur di sekitar Pasar Balaraja sambil pura-pura membeli rokok agar korban tidak curiga," bebernya.
Setelah itu korban dan pelaku naik angkot ke Jl Raya Gatot Subroto arah Bitung, Curug. Setelah keduanya turun dari angkot, terjadi percekcokan antara pelaku dan korban.
"Hingga rambut korban dijambak dan mukanya dibenturkan ke jalan, selanjutnya pelaku menusuk kuping dan perut korban," katanya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka tusuk.
Atas kejadian tersebut, Agung mengungkapkan langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP). Akhirnya pelaku diamankan ketika akan melarikan diri naik kendaraan umum.
Agung menjelaskan, setelah menangkap pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau tanpa gagang. Menurutnya, pisau tersebut yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
"Akibat perbuatannya, maka pelaku berikut barang buktinya dibawa ke Mako Polsek Curug guna proses hukum selanjutnya. Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP," pungkasnya.