KY Keluarkan Sikap Resmi Soal Deadlock Sidang Suap MA 6 Juni
Senin, 05 Jun 2006 10:59 WIB
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) akan mengeluarkan sikap resmi atas berlarut-larutnya persidangan kasus suap MA. Sikap resmi KY itu akan dilansir Selasa 6 Juni besok.Sikap resmi itu sebagai tindak lanjut atas surat yang dikirimkan 3 hakim ad hoc mengenai permintaan pergantian ketua majelis hakim yang menangani persidangan kasus suap MA dengan terdakwa Harini Wijoso."Besok siang atau pagi kita akan mengeluarkan sikap resmi Komisi Yudisial soal kemacetan sidang itu," kata anggota KY Soekotjo Soeparto di kantor KY, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2006).Meski telah mengeluarkan rekomendasi yang dikirim ke MA, Soekotjo menegaskan sikap ini akan berbeda dengan rekomendasi sebelumnya. "Rekomendasi itu hasil pemeriksaan minggu lalu. Sikap resmi kita keluarkan dalam rangka menyikapi 3 hakim ad hoc," ujarnya.KY hari ini mengadakan pertemuan dengan 3 hakim ad hoc yakni Ahmad Linoch, Dudu Duswara, dan I Made Hendra serta Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Cicut Sutiyarso. Dalam pertemuan itu semua anggota KY hadir minus Thahir Taimima.Pertemuan yang digelar sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB, hanya meminta informasi mengenai keluarnya surat permintaan penggantian ketua majelis hakim tersebut."Kita memperoleh beberapa informasi, kita mendengarkan penjelasan teman-teman hakim ad hoc dan Ketua PN Jakpus," ujar Soekotjo.Cicut yang keluar lebih dahulu dari ruangan sekitar pukul 09.25 WIB enggan memberikan keterangan soal pertemuan itu. Cicut hanya tersenyum dan menyalami para wartawan yang menunggu di luar ruangan. "Kita hanya kongkow-kongkow," kilahnya sambil turun ke lantai dasar.Sedangkan hakim ad hoc I Made Hendra menegaskan bahwa dia dan teman-temannya datang untuk membicarakan persoalan-persoalan yang terjadi dalam persidangan di Tipikor. "Fokusnya pada surat yang kita berikan kepada Ketua PN Jakpus. Kita hanya diminta keterangan kenapa berkirim surat," tegasnya.
(san/)











































