Mahkamah Rakyat, Solusi Akhir Kasus Soeharto
Senin, 05 Jun 2006 10:27 WIB
Jakarta - Mahkamah rakyat akan dibentuk sebagai solusi akhir penanganan kasus Soeharto. Jalan ini ditempuh mana kala pra peradilan dan upaya dialog dengan institusi negara terkait tidak berhasil mencabut Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) Soeharto.Demikian disampaikan Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesian Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho dalam perbincangan dengan detikcom, Minggu (4/6/2006) melalui sambungan telepon."Ini pilihan terakhir, dan masih akan terus dikaji. Hal seperti ini mengadopsi dari yang pernah terjadi antara lain di Guatemala," cetus Emerson.Apabila terjadi kebuntuan di peradilan formal, lanjut Emerson, pembentukan mahkamah rakyat atau pengadilan rakyat merupakan alternatif yang bisa ditempuh.Mahkamah rakyat merupakan bentuk ketidakpercayaan publik. Pembentukannya harus diikuti dengan jaksa dan hakim yang kredibel serta dihadiri oleh seluruh korban kejahatan rezim Soeharto."Kita ingin keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu," tandas Emerson.
(bal/)











































