"Saya barusan dari sana cari informasi, katanya menikah siri," kata Sekretaris Kelurahan Wiring Palannae, Wajo, Patimah, seperti dilansir detikSulsel, Senin (23/5/2022).
Patimah mengatakan pihak keluarga sempat meminta surat pengantar ke pihak KUA saat akan menikahkan siswa-siswi SMP itu. Hanya, permintaan itu ditolak pihak kelurahan karena keduanya merupakan anak di bawah umur.
"Orang tuanya yang kasih menikah dan kedua-duanya mengadakan pesta," kata Patimah.
Pihak KUA juga sudah melakukan penolakan terhadap pernikahan bocah. Akibatnya, pernikahan digelar secara siri.
Kendati demikian, kedua bocah disebut Patimah tetap bisa mengurus surat nikah. Namun harus menunggu keduanya berusia dewasa.
Baca selengkapnya di sini
Bisakah Anak Hasil Nikah Siri Dapat Warisan?':
(idh/jbr)