Partai Kristen Indonesia (Parkindo) 1945 melayangkan surat ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Parkindo 1945 mempertanyakan mengapa nama partainya tiba-tiba berubah menjadi Partai Mahasiswa.
"Oleh karena itu, kami juga menanyakan kok tiba-tiba ada Partai Mahasiswa ini, ada apa di balik ini? Kami datang di sini dari tim kuasa hukum, surati, meminta klarifikasi kepada Menkumham, mengapa bisa disahkan perubahan nama itu? Dari mana sumbernya? Asalnya?" ujar Kuasa hukum Parkindo 1945, Finsensius Mendrofa, di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/5/2022).
Dia berharap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly melakukan evaluasi terkait pengesahan Partai Mahasiswa. Dia meminta Kemenkumham mengubah keputusan pengesahan perubahan nama tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pasti Parkindo 1945, baik pengurusnya maupun kadernya, di seluruh Indonesia tidak menerima terjadi perubahan nama dari Partai Mahasiswa Indonesia. Tidak menerima sama sekali, tidak ada korelasinya sama sekali," ucap Finsensius.
"Jadi kami di sini sudah jelaskan, uraikan di mana cacat hukumnya, kronologinya, kita minta nanti. Kalau perlu dipertemukan, siapa dari Partai Mahasiswa Indonesia itu? Dari mana kok tiba-tiba berubah? Karena dari kader, dari tokoh-tokoh Parkindo 1945 ini tak tahu menahu. Jadi saya yakin Menkumham sangat profesional, sangat teliti, tapi kita tidak tahu dari mana kok bisa begitu," sambungnya.
Finsensius mengatakan pihaknya menunggu penjelasan selama 7 x 24 jam dari Yasonna dan Ketua Umum Partai Mahasiswa Indonesia Eko Pratama. Jika tak ada klarifikasi, Parkindo 1945 akan melakukan upaya hukum.
"Kalau nggak ada tanggapan resmi oleh Menkumham, kami akan lakukan upaya-upaya hukum, baik melalui gugatan PTUN maupun juga proses pidana kalau kita lihat ada unsur pidana di sana. Kita gugat juga Menteri Hukum dan HAM dan kita juga akan mempertimbangkan menarik pihak-pihak Partai Mahasiswa Indonesia itu sendiri," ucapnya.
"Kalau dia tidak melakukan klarifikasi dan meminta maaf kepada seluruh kader Partai Kristen Indonesia ini kita akan menarik dan bukan hanya soal PTUN, unsur pidana pun akan kita ambil langkah serius itu jika ada," lanjutnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan juga 'Penampakan Kantor Partai Mahasiswa Indonesia di Cikini':
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebut Partai Mahasiswa Indonesia merupakan perubahan dari Partai Kristen Indonesia (Parkindo) 1945. Kemenkumham menyebut alamat kantor Partai Mahasiswa Indonesia yang tertera di surat Kemenkumham pada 17 Februari sudah benar.
"Partai Mahasiswa Indonesia merupakan perubahan dari Partai Kristen Indonesia 1945," kata Direktur Tata Negara Kementerian Hukum dan HAM Baroto kepada detikcom, Minggu (24/4/2022).
Baroto menerangkan, penulisan alamat Partai Mahasiswa Indonesia yang terdaftar sesuai dengan permohonan pendaftaran perubahan AD/ART. Di situ tertulis surat permohonan alamat DPP Parkindo (Partai Kristen Indonesia) 1945 yang ada di Jalan Duren Tiga Nomor 19D, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
"Penulisan alamat Partai Mahasiswa Indonesia sudah benar dan sesuai mendasarkan pada alamat yang tercantum dalam surat permohonan pendaftaran perubahan AD/ART," ujarnya.
"Dalam surat permohonan tertulis bahwa alamat DPP Parkindo 1945 adalah Jalan Duren Tiga Raya No 19d, Duren Tiga, Pancoran-Jakarta Selatan. Perubahan alamat domisili partai dimungkinkan dengan melaporkan melalui surat resmi kepada Kementerian Hukum dan HAM. Terhadap hal ini Kemenkumham telah menginformasikan dan mengkoordinasikan dengan pihak Partai Mahasiswa Indonesia," imbuhnya.