Bagaimana dengan DA?
DA menjalani skorsing dua tahun di Aceh. Selama itu, dia di-nonjob-kan di Aceh. Setelah dua tahun menjalani masa skorsing, DA dipindahkan ke Bangka Belitung.
Setelah itu DA dipromosikan ke PN Rangkasbitung mulai awal 2022. Tapi bukannya memperbaiki tindak tanduknya, DA malah masuk ke dalam jaringan narkoba. DA kini terancam dipecat dan dipenjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendri mengatakan penangkapan itu berawal dari adanya informasi pengiriman sabu dari Sumatera dan diambil oleh ASN PN Rangkasbitung, RASS, melalui jasa pengiriman pada Selasa (17/5). Saat diamankan, RASS mengaku sabu 20,634 gram itu ialah milik hakim YR. Sabu itu diduga digunakan bersama hakim lain, yaitu DA.
"Kami lakukan interogasi awal maka saudara YR menyebutkan seseorang berinisial D juga ASN sebagai orang yang pernah bersama-sama menggunakan metamfetamin. Kami tes urine juga ternyata inisial D yang terduga menggunakan ini, positif," jelasnya.
(asp/asp)