Penggantian Hakim Kasus Harini Dibahas di KY Pagi Ini
Senin, 05 Jun 2006 08:44 WIB
Jakarta - Permintaan penggantian hakim kasus suap Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Harini Wijoso akan dibahas 3 hakim ad hoc tipikor bersama dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Komisi Yudisial (KY) duduk bersama mencari jalan keluar.Pembahasan berlangsung di kantor KY Jl Abdul Muis, Jakarta, Senin (5/6/2006) pukul 08.15 WIB. Ketiga Hakim Ad hoc, yakni Ahmad Linoch, Dudu Deswara dan I Made Hendra tiba pukul 08.05 WIB.15 menit sebelumnya, Ketua PN Jakarta Pusat, Cicut Sutiarso hadir lebih dulu. Cicut datang dengan pakaian safari hitam dan peci hitam. Dia tampak membawa amplop besar berwarna coklat."Kita datang bertemu KY untuk membahas soal itu. Ini pertemuan biasa saja," kata I Made Hendra sebelum memasuki ruang Ketua KY.Ketua KY Busyro Muqoddas, didampingi 2 anggota anggota KY Sukotjo Soeparto dan Mustafa Abdullah akan menemui dan melakukan pembahasan bersama hakim ad hoc dan Ketua PN Jakpus.5 Kali persidangan Harini Wijoso mengalami dead lock karena tidak adanya kesepakatan diantara hakim dalam pemanggilan saksi pengusaha Probo Sutedjo.Ketua PN Jakpus diminta segera bertindak untuk melakukan penggantian hakim agar masalah tidak berlarut-larut. Tindakan tegas harus segera diambil, karena hal ini merupakan tanggung jawab Ketua PN Jakpus.
(nvt/)











































