Cegah Wabah PMK, Hewan Ternak Masuk Jaksel Harus Karantina

Cegah Wabah PMK, Hewan Ternak Masuk Jaksel Harus Karantina

Mulia Budi - detikNews
Minggu, 22 Mei 2022 19:53 WIB
Virus PMK sudah menyerang sapi di Sidoarjo, sejumlah petugas melakukan penanganan dengan hazmat
Ilustrasi wabah PMK (Foto: Dok Dinas Peternakan Sidoarjo)
Jakarta -

Suku Dinas (Sudin) Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Kota Jakarta Selatan (Jaksel), telah menyusun standar operasional prosedur (SOP) untuk mengantisipasi masuknya ternak terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Salah satu SOP itu mengharuskan hewan ternak yang akan masuk ke wilayah Jaksel harus dikarantina.

"Aturan wajib karantina untuk kedatangan hewan ternak dari luar daerah sudah gencar disosialisasikan, sehingga diketahui oleh seluruh pedagang dan peternak di Jakarta Selatan," kata Kepala Sudin KPKP Jakarta Selatan, Hasudungan A Sidabalok dalam keteranganya kepada wartawan, Minggu (22/5/2022).

Hasudungan mengatakan pemilik hewan ternak dari luar Jaksel harus membawa bukti ternaknya tak terjangkit PMK. Bukti itu berupa surat izin pemasukan hewan dari Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dari masing-masing kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelum membawa masuk ke Jakarta Selatan, pedagang hewan ternak wajib mengurus surat izin pemasukan hewan ke Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat kota serta surat keterangan PM-1 di kelurahan setempat," ujarnya.

Selain itu, dia menyebut para pemilik ternak di Jaksel wajib membersihkan kandang dengan menyemprotkan cairan desinfektan. Menurutnya, pengetatan pengawasan yang dilakukan oleh pihaknya semata untuk mencegah masuknya ternak terjangkit PMK.

ADVERTISEMENT

"Pemilik hewan ternak wajib membersihkan dan mendensikfektan kandang selama masa karantina," tuturnya.

"(Pengawasan yang dilakukan Sudin KPKP) agar hewan ternak peliharaan tidak mengalami PMK disebabkan penularan dari hewan dari luar yang masuk," imbuhnya.

Simak prosedur lengkap hewan ternak masuk Jaksel di halaman selanjutnya:

Saksikan juga 'Satgas PMK Termukan 3 Sapi di Parepare Terinfeksi Brucellosis':

[Gambas:Video 20detik]



Berikut Prosedur Pemasukan Hewan Ternak ke Jakarta Selatan:

- Hewan ternak yang masuk wilayah Jakarta Selatan harus memiliki Surat Izin Pemasukan Hewan yang dapat diakses melalui web PTSP kota dan wajib mengurus surat keterangan PM-1 di Kelurahan setempat;
- Hewan ternak yang masuk harus menyertakan Surat Bebas PMK dari Laboratorium Pemerintah;
- Hewan ternak yang masuk ke wilayah harus ditempatkan di lokasi karantina yang ditunjuk oleh Walikota dan tidak boleh diperjualbelikan selama proses karantina (14 hari);
- Pemilik ternak wajib membersihkan dan mendesin tempat penjualan/karantina selama masa berjualan dan setelah selesai berjualan.

Prosedur Jika Terjadi Dugaan Kasus PMK:

- Lapor kepada petugas Sudin KPKP Jakarta Selatan melalui nomor hotline;
- Ternak yang diduga terinfeksi PMK segera dipisahkan dari hewan yang sehat dan dipindahkan ke kandang isolasi;
- Melakukan biosekuriti sesuai SOP yang sudah ditetapkan;
- Ternak yang terinfeksi tidak boleh diperjualbelikan dan dipotong tanpa adanya rekomendasi dari petugas yang berwenang.

Prosedur Pemotongan Paksa Hewan yang Diduga PMK:

- Peternak tidak boleh melakukan pemotongan tanpa sepengetahuan petugas;
- Bagian ternak yang dapat diselamatkan hanya bagian karkas saja
- Untuk bagian kepala, kaki, kulit dan jeroan harus dilakukan disposal dengan cara dikubur atau dibakar;
- Dalam melakukan penguburan atau pembakaran harus diperhatikan bentuk dan jumlahnya, lokasi, jarak serta terhindar dari gangguan hewan.

Halaman 2 dari 2
(fas/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads