Pria Garut Cabuli Dua Kakek Terancam 9 Tahun Penjara

ADVERTISEMENT

Pria Garut Cabuli Dua Kakek Terancam 9 Tahun Penjara

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 22 Mei 2022 09:25 WIB
PUR (42) pria asal Garut yang mencabuli dua orang kakek
PUR (42), pria asal Garut yang mencabuli dua orang kakek. (Hakim Ghani/detikJabar)
Jakarta -

Seorang pria berinisial PUR nekat mencabuli dua orang kakek di Garut. Tersangka kini ditahan dan terancam 9 tahun penjara.

Dilansir detikJabar pada Minggu (22/5/2022), dua kakek yang menjadi korban berusia 70 dan 79 tahun. Kejadian itu disebut telah berlangsung empat kali selama Maret-Mei 2022.

Pihak keluarga korban baru melapor ke polisi setelah korban menceritakan perbuatan PUR. Berdasarkan hasil pemeriksaan, PUR mengaku melakukan aksinya lantaran mendapat pesan gaib dalam mimpi.

"Tersangka mengaku mendapatkan wangsit dalam mimpi untuk melakukan tindakan tersebut," ungkap Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

PUR juga mengaku mencabuli korban masing-masing dua kali. "Sehingga total terjadi 4 kali tindakan pencabulan," ucap Wirdhanto.

PUR kini ditahan di Mako Polres Garut, Jalan Sudirman, Karangpawitan. Ia dijerat dengan Pasal 289 KUHP Jo Pasal 290 ayat 1 dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Simak berita selengkapnya di sini.

Saksikan juga 'Guru Ngaji Asal Pangalengan Diciduk, Cabuli Murid dengan Beragam Modus':

[Gambas:Video 20detik]



(dwia/imk)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT