Sidang Gugatan Praperadilan SKP3 Soeharto Digelar
Senin, 05 Jun 2006 06:53 WIB
Jakarta - Setelah gugatan praperadilan kasus mantan Presiden Soeharto diajukan dua minggu lalu, sidang perdananya pun digelar. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menyidangkannya Senin (5/6/2006).Rencananya, sidang tersebut akan dilaksanakan pukul 10.00 WIB. Persidangan ini merupakan tindak lanjut gugatan yang dilayangkan Gerakan Masyarakat Adili Soeharto (GEMAS) pada 22 Mei lalu. Gugatan itu berkaitan dengan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) Soeharto."SKP3 itu mendasarkan pada pasal 140 KUHAP. Kejaksaan mengatakan demi hukum penuntutan harus dihentikan. Kami melihat ada yang aneh," cetus Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesian Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho ketika dihubungi detikcom.Dijelaskan Emerson, penghentian penuntutan demi hukum akan dilakukan bila memenuhi salah satu dari 4 hal. Hal itu adalah meninggal dunia, kedaluwarsa, tidak bisa diajukan untuk kedua kalinya, dan sakit jiwa."Kalau alasan kesehatan yang diangkat, itu tidak tepat. Karena itu kita minta pembatalan," imbuh Emerson.Hakim tunggal Andi Samsan Nganro, yang juga Ketua PN Jaksel akan memimpin sidang tersebut di PN Jaksel Jl Ampera Raya, Jakarta.Kejaksaan Agung mengeluarkan SKP3 untuk Soeharto pada 12 Mei. Dengan keluarnyasurat itu, maka secara hukum Soeharto bebas.
(bal/)











































