Bos Lativi Diperiksa Hari Ini
Senin, 05 Jun 2006 06:18 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung hari ini Senin (5/6/2006) akan mulai memeriksa Komisaris Utama PT Lativi Media Karya (LMK) Abdul Latief. Bersama Gubernur Kalbar Usman Djafar, Latief ditetapkan sebagai tersangka kredit macet di Bank Mandiri sebesar Rp 328, 52 miliar.Seperti dijelaskan Jampidsus Hendarman Supandji Jumat 2 juni lalu, mantan Menteri Tenaga Kerja di era Soeharto itu akan diperiksa di Kejaksaan Agung oleh tim penyidik yang diketuai Jaksa I Ketut Murtika.Pemeriksaan akan difokuskan untuk mengetahui proses pencairan kredit dan penggunaan dana kredit yang didapatkan dari bank plat merah tersebut.Pihak PT LMK sendiri pada beberapa waktu yang lalu membantah jika kredit mereka di Bank Mandiri macet. Semua prosedur dan penggunaan kredit telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Memang pada tahun 2004, kredit sempat macet. Tapi pada bulan Desember 2004 kredit PT LMK telah direstruktrisasi dan perusahaan telah membayar seluruh kewajibannya hingga saat ini dan tetap berjalan dengan baik.Dalam proses restrukturisasi, sejak awal tahun 2004, PT LMK juga telah menyerahkan jaminan tambahan berupa aset tanah seluas 54,5 hektar dengan nilai sebesar Rp 67 miliar.Seperti diketahui pada 1 juni lalu, Jampidsus Hendarman Supandji menyatakan, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 2 tersangka dalam kasus kredit macet PT Lativi Media Karya (LMK) di Bank Mandiri.Hendarman hanya menyebutkan dua inisial yakni AL dan UD. Dia tidak menyebutkan kepanjangan inisial tersebut. Namun diyakini AL adalah Komisaris Utama PT LMK Abdul Latief. Sedangkan UD adalah Gubernur Kalbar Usman Djafar yang pada periode 2000-2003 menjabat sebagai Dirut PT LMK.
(bal/)











































