Tak Boleh Pakai APBD untuk Kerja Sama Eropa, Wagub DKI: Dari Swasta

Tak Boleh Pakai APBD untuk Kerja Sama Eropa, Wagub DKI: Dari Swasta

Nahda Rizki Utami - detikNews
Sabtu, 21 Mei 2022 14:27 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Karin Nur Secha/detikcom)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Karin Nur Secha/detikcom)
Jakarta -

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara terkait adanya kritik soal larangan melibatkan APBD terhadap rencana kerja sama yang dilakukan Pemprov DKI. Riza mengatakan pihaknya akan menghadirkan anggaran dari pihak swasta.

"Tidak boleh pakai APBD itu maksudnya adalah bentuk kerja samanya. Memang nanti menghadirkan dari anggaran dari pihak swasta. Kami akan mengupayakan terus hadirnya dari pihak swasta," kata Riza kepada wartawan di Politeknik Ahli Usaha Perikanan, Jakarta Selatan, Sabtu (21/5/2022).

Riza mengatakan Pemprov DKI perlu membangun kerja sama dengan negara-negara lain. Hal itu, kata Riza, untuk memajukan Jakarta seperti kota-kota dari negara lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu penggunaan kerja sama yang baru saja ditandatangani adalah MoU. Kita perlu membangun kerja sama dengan pihak lain, dengan negara-negara yang maju di dunia karena kita ingin Jakarta maju, kota global sejajar dengan kota-kota di dunia," jelas Riza.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Riza mengaku bersyukur atas perkembangan Jakarta saat ini. Dia menilai Jakarta semakin baik berkat dukungan semua pihak.

"Kita bersyukur Jakarta semakin baik, semakin keren, semakin indah. Itu berkat dukungan semua pihak, termasuk warga Jakarta," imbuh Riza.

Bagaimana kritik soal tak boleh pakai APBD untuk kerja sama dengan Eropa? Baca di halaman selanjutnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri sejumlah penandatanganan perjanjian kerja sama bidang transportasi di Eropa. Wakil rakyat Jakarta dari PDIP mengingatkan agar rencana kerja sama yang baru diteken tak melibatkan APBD DKI.

"Kerja sama luar negeri yang diberitakan sehubungan dengan kunjungan Gubernur Anies ke luar negeri saat ini tidak diperkenankan melibatkan APBD. Kerja sama tersebut tidak boleh antara pemerintah DKI dengan pihak lain, baik kota, swasta, atau pihak mana pun di luar negeri," kata anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (19/5/2022).

Gilbert menyatakan seluruh perjanjian antara pemerintah daerah (pemda) dan luar negeri mesti melalui persetujuan Dewan. Ketentuan ini, menurut dia, merujuk pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 2 Tahun 2014 ayat 10.

"(Jadi) perjanjian itu hanya boleh antara BUMD (badan) dengan pihak lain, dan itu pun tidak boleh meminta penyertaan modal daerah (PMD) dalam pembiayaannya, karena bukan persetujuan DPRD. Kerja sama yang dilakukan Gubernur dengan sisa masa jabatan kurang dari enam bulan, sama sekali di luar pengetahuan DPRD," ujarnya.

Anggota Komisi B itu lantas menyinggung soal penggunaan APBD untuk ajang Formula E. Dia menilai Anies ceroboh menggunakan dana daerah untuk ajang balap mobil listrik itu.

"Kejadian dalam penandatanganan Formula E tahun 2018 yang menggunakan APBD tanpa persetujuan DPRD terlebih dahulu adalah perjanjian ilegal, karena melanggar UU," pungkasnya.

"Program Formula E yang jelas akan merugi di atas Rp 500 miliar dan menggunakan APBD ini adalah sebuah mahakarya yang buruk Gubernur Anies. Kecerobohan yang menggunakan APBD secara serampangan dan dibayang-bayangi tuntutan di arbitrase internasional di Singapura," sambungnya.

Halaman 2 dari 2
(rdp/rdp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads