TPA Sumur Batu Overload, Pemkot Bekasi Imbau Warga Tak Asal Buang Sampah

TPA Sumur Batu Overload, Pemkot Bekasi Imbau Warga Tak Asal Buang Sampah

Fakhri Fadlurrohman - detikNews
Sabtu, 21 Mei 2022 11:50 WIB
Tumpukan limbah medis diduga bekas penanganan COVID-19 di TPA Sumur Batu Bekasi (Isal Mawardi/detikcom)
Ilustrasi TPA Sumur Batu Bekasi (Isal Mawardi/detikcom)
Bekasi -

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Bekasi Yayan Yuliana mengatakan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Sumur Batu sudah overload. TPA itu hanya bisa menampung 70 persen dari total sampah yang dihasilkan warga Bekasi tiap harinya.

"Satu hari memproduksi sampah warga masyarakat itu kurang lebih 1.800 ton, sementara yang bisa diangkut ke TPA Sumur Batu itu cuma 70 persen. Jadi nggak bisa 100 persen produksi sampah masyarakat Kota Bekasi diangkut ke TPA," ucap Yayan kepada wartawan, Sabtu (21/5/2022).

Yayan mengatakan truk pengangkut sampah yang dimiliki oleh Pemkot juga terbatas. Menurut Yayan, 30 persen sampah yang tidak terangkut itu memunculkan tempat pembuangan sampah (TPS) liar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kondisi TPA kita juga yang overload dan tidak bisa terangkut semua karena armada kita terbatas. Sisanya 30 persen itu masih ada orang yang buang sembarangan, di tempat yang misalnya tidak diperbolehkan, sehingga muncul TPS-TPS liar," tuturnya.

Yayan menyebut pihaknya berupaya menambah luas TPA setiap tahun. Tapi, kata dia, upaya itu percuma jika warga cuma bergantung pada TPA.

ADVERTISEMENT

"Kalau penambahan luasan TPA setiap tahun kita upayakan, cuma karena keterbatasan juga untuk menambah luasan TPA. Tapi yang lebih terpenting lagi itu kita untuk pengelolaan sampah tidak bisa mengandalkan TPA. Justru kita mengharapkan tumbuh dari masyarakat itu bijak mengelola sampah," ujarnya

"Makanya kita dorong kepada masyarakat untuk pengurangan sampah, seperti memilah sampah, kemudian memisahkan barang-barang bernilai ekonomis. Kita berharap yang 30 persen itu bisa dikurangi ya di hulu gitu, bukan di hilir di TPA. Pengurangan hulu ini yang kita dorong ke masyarakat," sambungnya.

Dia juga menyebut Pemkot Bekasi mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan dan perkantoran memilah sampah. Namun belum adanya sanksi membuat pemilahan sampah tak maksimal.

"Bahkan kita di mal-mal, kompleks perkantoran, kompleks bisnis, di amdal yang kita keluarkan itu dia harus mewajibkan mengelola sampah sendiri, tidak dibuang ke TPA. Nah, kita sampai saat ini masih merumuskan (sanksi) ya," ujarnya.

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads