KPK kembali menemukan bukti aliran dana terkait perkara suap Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. Hasil temuan itu didapatkan setelah KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Kota Ambon.
"Dari beberapa lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen proyek hingga catatan aliran uang serta alat elektronik yang diduga kuat memiliki keterkaitan erat dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (20/5/2022).
Ali menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan pada Kamis (19/5). Tim mendatangi sejumlah ruangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkot Ambon hingga rumah kediaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kamis (19/5) Tim Penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa SKPD Pemkot Ambon dan beberapa rumah kediaman dari pihak-pihak terkait," terangnya.
Adapun tempat yang digeledah paksa antara lain:
1. Ruang kerja Kepala Dinas dan ruang Sekretaris serta ruang staf Dinas PUPR Kota Ambon;
2. Beberapa ruangan di Kantor Dinas Pendidikan Kota Ambon;
3. Beberapa ruangan di Kantor Inspektorat Kota Ambon;
4. Beberapa ruangan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon;
5. Rumah kediaman yang beralamat di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon;
6. Rumah kediaman yang beralamat di Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Bukti dokumen yang ditemukan Tim Penyidik itu akan disita untuk proses penyidikan. Nantinya, setelah ditelaah, penyidik akan mengonfirmasi bukti tersebut kepada tersangka.
"Selanjutnya, segera dilakukan analisa menyeluruh atas bukti-bukti ini yang kemudian disita untuk melengkapi berkas perkara termasuk pula akan dikonfirmasi pada para Tersangka," tutup Ali.
Sebelumnya, Tim Penyidik KPK juga telah menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Dari hasil tersebut, KPK menemukan sejumlah dokumen terkait usulan dan persetujuan izin proyek, serta dugaan penentuan nilai fee proyek.
"Tim Penyidik KPK, Rabu (18/5), telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di dua SKPD Pemkot Ambon, yaitu kantor Dinas PU dan kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (19/5).
"Di dua lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen antara lain terkait berbagai usulan dan persetujuan izin proyek disertai catatan dugaan penentuan nilai fee proyek," tambah Ali.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.