KPK Kembali Temukan Bukti Aliran Dana Terkait Kasus Suap Walkot Ambon

KPK Kembali Temukan Bukti Aliran Dana Terkait Kasus Suap Walkot Ambon

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Jumat, 20 Mei 2022 21:33 WIB
Ali Fikri
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta -

KPK kembali menemukan bukti aliran dana terkait perkara suap Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. Hasil temuan itu didapatkan setelah KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Kota Ambon.

"Dari beberapa lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen proyek hingga catatan aliran uang serta alat elektronik yang diduga kuat memiliki keterkaitan erat dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (20/5/2022).

Ali menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan pada Kamis (19/5). Tim mendatangi sejumlah ruangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkot Ambon hingga rumah kediaman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kamis (19/5) Tim Penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa SKPD Pemkot Ambon dan beberapa rumah kediaman dari pihak-pihak terkait," terangnya.

Adapun tempat yang digeledah paksa antara lain:

ADVERTISEMENT

1. Ruang kerja Kepala Dinas dan ruang Sekretaris serta ruang staf Dinas PUPR Kota Ambon;
2. Beberapa ruangan di Kantor Dinas Pendidikan Kota Ambon;
3. Beberapa ruangan di Kantor Inspektorat Kota Ambon;
4. Beberapa ruangan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon;
5. Rumah kediaman yang beralamat di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon;
6. Rumah kediaman yang beralamat di Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Bukti dokumen yang ditemukan Tim Penyidik itu akan disita untuk proses penyidikan. Nantinya, setelah ditelaah, penyidik akan mengonfirmasi bukti tersebut kepada tersangka.

"Selanjutnya, segera dilakukan analisa menyeluruh atas bukti-bukti ini yang kemudian disita untuk melengkapi berkas perkara termasuk pula akan dikonfirmasi pada para Tersangka," tutup Ali.

Sebelumnya, Tim Penyidik KPK juga telah menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Dari hasil tersebut, KPK menemukan sejumlah dokumen terkait usulan dan persetujuan izin proyek, serta dugaan penentuan nilai fee proyek.

"Tim Penyidik KPK, Rabu (18/5), telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di dua SKPD Pemkot Ambon, yaitu kantor Dinas PU dan kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (19/5).

"Di dua lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen antara lain terkait berbagai usulan dan persetujuan izin proyek disertai catatan dugaan penentuan nilai fee proyek," tambah Ali.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

KPK Temukan Dokumen Aliran Uang di Ruang Kerja Walkot Ambon

Untuk diketahui, KPK juga sempat menemukan sejumlah dokumen aliran uang serta bukti alat elektronik terkait kasus suap Walkot Ambon. Bukti tersebut ditemukan di ruang kerja Walkot Ambon.

"Pada beberapa lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan berbagai bukti, di antaranya sejumlah dokumen terkait keuangan termasuk catatan aliran sejumlah uang dan bukti alat elektronik," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (18/5/2022).

Sebelumnya, KPK menetapkan Richard Lohennapessy (RL) jadi tersangka dalam perkara pemberian hadiah atau janji perizinan prinsip pembangunan retail di Ambon tahun 2022. Selain Richard, KPK menetapkan Andrew Erin Hehanussa (AEH) selaku Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon dan Amri (AR) selaku Karyawan Alfamidi sebagai tersangka.

Richard menindaklanjuti permohonan Amri memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera menerbitkan Surat Izin Tempat Usaha dan Surat Izin Usaha Perdagangan. Richard mematok Rp 25 juta yang diserahkan kepada Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon.

"Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, RL meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik AEH yang adalah orang kepercayaan RL," ujar Firli.

Kemudian, KPK menduga bahwa Amri juga kembali memberikan uang senilai Rp 500 juta. Hal itu guna memuluskan penerbitan persetujuan pembangunan sebanyak 20 gerai di Ambon.

"Khusus untuk penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH," ujarnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads