Masa Jabatan Pengurus RT/RW Jadi 5 Tahun, Wagub DKI: Keinginan Warga

Masa Jabatan Pengurus RT/RW Jadi 5 Tahun, Wagub DKI: Keinginan Warga

Nahda Rizki Utami - detikNews
Jumat, 20 Mei 2022 20:19 WIB
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Annisa-detikcom)
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Annisa/detikcom)
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa jabatan pengurus RT/RW menjadi 5 tahun. Wagub DKI Ahmad Riza Patria menyebut perpanjangan masa jabatan itu keinginan dari warga Jakarta.

"Itu memang keinginan dari warga dari RT sendiri yang baik ya," kata Riza di Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (20/5/2022).

Riza mengatakan Pemprov DKI selalu mendukung kebijakan sesuai aturan yang berlaku. Kebijakan tersebut juga sesuai dengan harapan masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Prinsipnya kalau kami ini selalu mendukung kebijakan sesuai dengan aturan dan ketentuan sesuai dengan harapan masyarakat," jelas Riza.

Lebih lanjut, Riza menuturkan Pemprov DKI juga harus bersinergi untuk kepentingan bangsa dan kepentingan bersama. Hal itulah yang harus dilakukan untuk warga Jakarta.

ADVERTISEMENT

"Jadi kita nih harus mengayomi bersinergi, berkolaborasi untuk ke pentingan bangsa, kepentingan negara, kepentingan bersama," ucap Riza.

"Kepentingan warga, kepentingan rakyat. Jadi Pemprov itu harus seperti itu," sambungnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa jabatan pengurus RT/RW. Masa jabatan pengurus RT/RW ditambah jadi 5 tahun.

Aturan terbaru Anies itu tercantum dalam Pergub 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Soal masa jabatan pengurus RT/RW dijabarkan dalam Pasal 28.

"Masa jabatan pengurus RT atau pengurus RW selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan lurah," demikian isi Pergub Anies, seperti dilihat, Kamis (19/5).

Pergub baru itu diteken Anies pada 28 April 2022. Pergub baru ini merevisi Pergub 171 Tahun 2016 yang diteken eks Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dalam Pergub era Ahok, masa jabatan pengurus RT/RT hanya 3 tahun.

"Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis Pergub Anies.

Dalam pergub ini diatur juga soal pengurus RT/RW hanya bisa menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut atau tidak berturut. Adapun penetapan dua kali masa jabatan secara berturut atau tidak berturut terhitung sejak terpilihnya pengurus RT/RW berdasarkan Pergub 22 Tahun 2022.

"Pengurus sementara RT atau pengurus sementara RW tidak masuk dalam perhitungan 2 (dua) kali masa jabatan," tulis Pergub Anies.

Halaman 2 dari 2
(zap/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads