Polisi memberhentikan penyelidikan kasus dugaan ayah memerkosa 3 anaknya di Luwu Timur. Keputusan ini diambil setelah polisi melakukan gelar perkara.
"Iya (disetop), sudah selesai kasusnya. Kesimpulan yang didapat dari hasil gelar perkara tadi, yang pertama adalah tidak dapat ditingkatkan di tahap penyidikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana, dilansir detikSulsel, Jumat (20/5/2022).
Terkait penghentian kasus tersebut, Kompolnas memastikan polisi telah bekerja secara profesional. Gelar perkara pun disebut sudah sesuai dengan prosedur.
"Dari hasil gelar perkara ini, kami melihat penyidik Polri telah profesional dan mandiri dalam perkara ini dengan scientific crime investigation," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti.
Kompolnas menyambut baik gelar perkara tersebut. Kasus yang berlangsung sejak 2019 ini akhirnya ada kepastian hukum.
"Kemudian Kompolnas menyambut baik dengan adanya kepastian hukum dalam kasus ini," kata Poengky.
Simak berita lengkapnya di sini
(zap/maa)