Sebuah truk tinja kepergok membuang limbah ke selokan di Jalan Ahmad Yani, Matraman, Jakarta Timur (Jaktim). Pemprov DKI pun memberikan sanksi berupa denda.
Kasus ini terungkap setelah truk tertangkap basah terekam kamera salah seorang warga sedang membuang muatan tinja. Truk bernomor polisi B-3053-TFA itu disebutkan membuang tinja di Jalan Ahmad Yani pada Selasa (17/5), sekitar pukul 15.30 WIB.
Tampak seseorang mengeluarkan selang yang diduga berisi tinja, kemudian selang itu dimasukkan melalui lubang dan dialirkan ke selokan di jalan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut sejumlah fakta terkait kasus truk buang tinja sembarangan di Matraman:
1. Denda Rp 500 Ribu
Humas Dinas LH DKI Yogi Ikhwan mengatakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu diberikan kepada pelanggar mengacu kepada Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Sudah sering kejadian, banyak yang kami tangkap. Mobilnya bisa kami tahan," kata Yogi Ikhwan seperti dilansir Antara, Kamis (19/5/2022).
Dia mengimbau warga yang menemukan pelanggaran mengenai lingkungan agar segera melapor melalui aplikasi JAKI.
"Jadi ada pengelolaannya. Yang dikelola Paljaya itu ada di Rawa Buaya dan Pulogebang. Jadi tidak boleh buang sembarangan," ujar Yogi.
Simak video 'Warga Sebut Truk Tinja Buang Limbah Sembarangan Sudah Sering':
Selengkapnya di halaman selanjutnya
2. Alasan Buang Limbah Sembarangan
Setelah diperiksa oleh DLH DKI Jakarta, terungkap alasan truk tinja itu buang limbah sembarangan. Salah satunya mereka tidak mau membayar retribusi pengelolaan limbah.
Semestinya limbah dibuang ke instalasi pengolahan air dan limbah domestik yang dikelola oleh PD Paljaya. Setiap truk akan dikenakan biaya retribusi.
"Karena mereka nggak mau bayar (retribusi) akhirnya mereka buang limbah sembarangan kayak gitu. Dia pura-pura minggir, padahal selangnya diturunin ke saluran got," kata Yogi.
Di Jakarta sendiri instalasi pengelolaan limbah terdapat di Duri Kosambi, Jakarta Barat, dan Pulogebang, Jakarta Timur. Truk tinja tersebut juga sengaja membuang limbah ke selokan karena tak mau jauh-jauh ke tempat pengolahan air dan limbah domestik.
"(Tarif retribusi) Nggak tinggi sih, sebenarnya klien-klien itu ke rumah-rumah yang bisa disedot tinjanya. Nah, dia nggak mau jauh ke tempat pengelolaan limbah atau daripada bayar ya dibuang sembarang. Ada yang nakal seperti itu," ujarnya.
Selengkapnya di halaman selanjutnya
3. Modus Truk Buang Tinja
Yogi mengatakan banyak truk nakal yang membuang tinja sembarangan yang sudah ditindak. Dia mengungkap modus yang kerap dilakukan truk tersebut.
"Banyak sering kita tangkap. Tapi di titik-titik yang kita identifikasi itu, dia mangkal, pura-pura (ke) pinggir (jalan) padahal selangnya dikeluarin," katanya.
Yogi mengatakan pihaknya bisa merekomendasikan pencabutan izin operasional jika pembuangan limbah tinja sembarang terulang.
4. Lokasi Favorit Buang Tinja
Dinas LH DKI Jakarta terus mengawasi lokasi-lokasi yang kerap dijadikan tempat pembuangan limbah secara sembarangan. Mana saja?
"Di daerah DI Pandjaitan, di belakang kantor Walkot Jaktim, ada beberapa tempat yang kita identifikasi," ucapnya.