Dari Banjir Bandang di Kulon Progo Sampai Vonis Terdakwa Korupsi Hibah Masjid

Regional Update

Dari Banjir Bandang di Kulon Progo Sampai Vonis Terdakwa Korupsi Hibah Masjid

Timdetik - detikNews
Jumat, 20 Mei 2022 07:11 WIB
Tangkapan layar video banjir bandang di Kokap, Kulon Progo, DIY, Kamis (19/5/2022).
Foto: Banjir Bandang di Kulon Progo. dok. Istimewa
Jakarta -

Sejumlah berita pada Kamis, 19 Mei 2022, dari beragam daerah menarik perhatian para pembaca. Mulai dari banjir bandang di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, hingga vonis empat tahun bagi terdakwa korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya. Berikut ini rangkuman berita tersebut,


Banjir Bandang di Kulon Progo

Banjir bandang menerjang Kalurahan Kalirejo, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada Kamis 19 Mei 2022. Akibatnya, 20 warga harus diungsikan dan akses jalan kabupaten di kawasan itu untuk sementara tidak bisa dilewati lantaran tertutup material.

Lurah Kalirejo, Lana, mengatakan banjir bandang terjadi di RT 67, RW 21, Dusun Plampang II, Kalurahan Kalirejo. "Hujan lebat lebih dari 1 jam. Akibatnya terjadi banjir," tuturnya kepada detikJateng, Kamis malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, banjir juga menyebabkan akses jalan kabupaten di lokasi tersebut tak bisa dilewati setidaknya hingga Kamis pukul 21.00 WIB. Sebab, banjir yang menerjang turut membawa material berupa tanah dan batu.

Apa saja dampak dari banjir bandang di Kulon Progo? Baca selengkapnya di sini

ADVERTISEMENT

Korban Kecelakaan Maut Tol Mojokerto Bertambah

Korban tewas kecelakaan maut bus Ardiansyah di Tol Surabaya-Mojokerto bertambah menjadi 15 orang. Satu korban, Nazwa Dwi Yuniarti, meninggal di Rumah Sakit Gatoel, Kota Mojokerto, pada Kamis, 19 Mei 2022.

Nazwa menyusul ibunya, Maftukah, yang lebih dulu meninggal akibat kecelakaan tersebut. "Ibunya meninggal di kecelakaan itu, sementara bapaknya tidak ikut (pergi)," tutur Camat Pakal, Tranggono, kepada detikJatim.

Nazwa merupakan siswi SMP Wachid Hasyim 7 Surabaya. Dia meninggal setelah menjalani perawatan di ruang ICU RS Gatoel selama 3 hari. Warga Benowo Krajan 2, Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Surabaya itu meninggal sekitar pukul 03.30 WIB.

Luka apa saja yang membuatNazwa meninggal? Baca selengkapnya di sini


Motif Pembunuh ABG Karawang

Polisi mengungkap motif TR yang membunuh anak baru gede (ABG) Karawang tol Jakarta-Cikampek (Japek). Pria berusia 26 tahun itu merupakan kakak ipar remaja berusia 14 tahun tersebut.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Ibrahim Tompo menuturkan TR kesal pada adik iparnya lantaran kerap berbuat ulah. "Anak ini sering buat masalah," ujarnya, Kamis, 19 Mei 2022.

Mengapa kakak ipar tega membunuh ABG Karawang? Baca selengkapnya di sini


Alasan Vivi Asrizal Gabung PSM Makassar

Penyerang sayap Persiraja Banda Aceh, Vivi Asrizal, memilh bergabung dengan PSM Makassar karena klub sepak bola itu berlaga di AFC Cup 2022. Dia resmi berseragam PSM Makassar dengan durasi kontrak semusim dan dapat diperpanjang jika penampilannya memuaskan.

"Senang bisa berada di sini. PSM (Makassar) adalah salah satu tim besar di Indonesia dan punya sejarah panjang," kata Vivi kepada detikSulsel usai latihan di Lapangan Bosowa Sport Center (BSC), Kamis, 19 Mei 2022.

Apa saja targetVivi diPSM Makassar? Baca selengkapnya di sini


ASITA Bali Apresiasi Penghapusan Tes PCR bagi Pelaku Perjalanan

Ketua DPD Asosiasi Travel Agent Indonesia (ASITA) Bali, Putu Winastra mengapresiasi keputusan pemerintah menghapus syarat tes antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri maupun luar negeri yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 lengkap atau dua dosis. Dia optimistis pariwisata dan ekonomi Bali bisa segera pulih dengan pelonggaran aturan tersebut. "Business partner kami juga sangat gembira," tuturnya kepada detikBali, Kamis, 19 Mei 2022.

Mengapa ASITA Bali mengapresiasi pelonggaran tes antigen dan PCR? Baca selengkapnya di sini

Terdakwa Korupsi Dana Hibah Masjid Sriwijaya Divonis 4 Tahun Penjara

Empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, Palembang, Sumatera Selatan, dijatuhi vonis empat tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, pada Kamis, 19 Mei 2022. Keempat terdakwa itu yakni Akhmad Najib, Laonma Tobing, Agustinus Antoni, dan Loka Sangganegara.

Akhmad Najib dan Agustinus Antoni dihukum empat tahun tahun penjara. Adapun, Laonma Tobing dan Loka Sangganegara divonis 4 tahun 6 bulan penjara.

Apa saja pertimbangan hakim saat memberi hukuman bagi empat terdakwa tersebut? Baca selengkapnya di sini

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video: Korban Tewas Akibat Banjir di Texas Bertambah, Kini Jadi 59 Orang"
[Gambas:Video 20detik]
(gsp/gsp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads